Ijarah Multi Jasa merupakan salah satu produk pembiayaan konsumtif di PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Sejak diluncurkan pada 2007, produk ini membantu dalam penyediaan manfaat jasa untuk nasabah. Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan dalam bidang jasa tetapi tidak dapat direalisasikan dalam pembiayaan ijarah maupun murabahah, maka dapat menggunakan Ijarah Multi Jasa. Bank syariah sebagai pihak penyedia jasa atau penyedia dana mendapatkan upah (ujrah) dari nasabah. Upah (ujrah) tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank syariah dan nasabah di awal pembiayaan. Dalam implementasinya, pembiayaan Ijarah Multi Jasa berpedoman pada fatwa DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multi Jasa. Dalam fatw...
PT. BPRS PNM BINAMA Semarang merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam menyimpan dana dan menya...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
JUDUL: IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang HADIAH dalam PENGHIMPUNAN DANA L...
BPRS Artha Mas Abadi Pati yang merupakan lembaga keuangan syariah yang menyalurkan dana melalui pro...
Lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat dan membanggakan. D...
Pembiayaan multijasa ini dikeluarkan untuk memberikan solusi kepada lembaga keuangan syariah. Meliha...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua hal, yaitu: pertama, masih adanya ketidaksesuaian implement...
Bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi akad muraba...
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Bandung ini sebagai salah satu lembaga keua...
Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Braga, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terus berupaya me...
Fatwa DSN-MUI mengenai Pegadaian memperbolehkan pegadaian untuk mengambil biaya sebagai upah atas pe...
Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam menjalankan perannya sebagai Bank Syariah yang bertujuan mensejah...
Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Sa...
Pembiayaan multijasa merupakan transaksi sewa menyewa yang bersifat sewa barang atau jasa dengan upa...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
PT. BPRS PNM BINAMA Semarang merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam menyimpan dana dan menya...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
JUDUL: IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang HADIAH dalam PENGHIMPUNAN DANA L...
BPRS Artha Mas Abadi Pati yang merupakan lembaga keuangan syariah yang menyalurkan dana melalui pro...
Lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat dan membanggakan. D...
Pembiayaan multijasa ini dikeluarkan untuk memberikan solusi kepada lembaga keuangan syariah. Meliha...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua hal, yaitu: pertama, masih adanya ketidaksesuaian implement...
Bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi akad muraba...
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Amanah Rabbaniah Banjaran Bandung ini sebagai salah satu lembaga keua...
Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Braga, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terus berupaya me...
Fatwa DSN-MUI mengenai Pegadaian memperbolehkan pegadaian untuk mengambil biaya sebagai upah atas pe...
Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam menjalankan perannya sebagai Bank Syariah yang bertujuan mensejah...
Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Sa...
Pembiayaan multijasa merupakan transaksi sewa menyewa yang bersifat sewa barang atau jasa dengan upa...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
PT. BPRS PNM BINAMA Semarang merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam menyimpan dana dan menya...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
JUDUL: IMPLEMENTASI FATWA DSN MUI nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang HADIAH dalam PENGHIMPUNAN DANA L...