Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh hak-hak konstitusional sebagai warga negara yang menganut prinsip Negara hukum. Secara konstitusional, hal tersebut telah merugikan hak anak terutama di bidang kewarisan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, menjadi angin segar bagi anak luar perkawinan untuk memperoleh kembali hak tersebut. Prinsip persamaan derajat yang menjadi dasar pemikiran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah sesuai dengan prinsip mashalikhu al-‘am (kemaslahatan umum). Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berakibat terhadap reposisi keberpihakan hak kewarisan anak, tetapi berakibat pula dalam menjamin dan melindungi hak-hak ana...
Kewenangan Mahkamah diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 yang salah satunya adalah melakukan pengujian Un...
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu suatu analisis data yang terdiri dari data deskri...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang ...
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang ...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Atas dasar merugikan hak konstitusional anak yang dilahirkan akibat perkawinan tidak tercatat, pada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan an...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Secara konstitusional menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maupun Pasal 1 Ayat (3) huruf b UU No. 24...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Penelitian ini membahas mengenai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menjadi pokok permo...
Kewenangan Mahkamah diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 yang salah satunya adalah melakukan pengujian Un...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Kewenangan Mahkamah diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 yang salah satunya adalah melakukan pengujian Un...
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu suatu analisis data yang terdiri dari data deskri...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang ...
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang ...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Atas dasar merugikan hak konstitusional anak yang dilahirkan akibat perkawinan tidak tercatat, pada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan an...
Putusan konstitusi mahkamah No.46/PUU-VIII/2010 menimbulkan polemik di masyarakat,kubu yang pro meng...
Secara konstitusional menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maupun Pasal 1 Ayat (3) huruf b UU No. 24...
Hubungan darah adalah sunatullah yang menjadi dasar adanya hubungan hukum yang meliputi hubungan nas...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Penelitian ini membahas mengenai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menjadi pokok permo...
Kewenangan Mahkamah diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 yang salah satunya adalah melakukan pengujian Un...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Kewenangan Mahkamah diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 yang salah satunya adalah melakukan pengujian Un...
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu suatu analisis data yang terdiri dari data deskri...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...