Dalam Islam, Mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab kedua orang tua. Jika terjadi perceraian yang disebabkan karena istri kafir, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh atau tidaknya istri melaksanakan pengasuhan terhadap anaknya. Sebagian ulama’ mazhab yaitu al-Imam al-Malik dan al-Imam al-Hanafi membolehkan isteri kafir melakukan ḥaḍānah dengan alasan karena ibu mempunyai kasih sayang yang lebih kepada anaknya. Akan tetapi al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya majmu’ syarh al-muhazzab, berpendapat bahwa hak ḥaḍānah tidak ditetapkan bagi isteri yang kafir dikarenakan khawatir akan dapat mempengaruhi keimanan atau agama anak. Selain itu ḥaḍānah merupakan masalah perwalian, seperti dalam hal perkawinan at...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang berjudul “Studi Komparasi Tentang talak taf...
Pemeliharaan anak atau hadanah di dalam hukum Islam sangatlah penting dan merupakan suatu kewajiban ...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab mengatakan bahwa apabila wanita telah berz...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Islam mempunyai berbagai aturan agar kehidupan berjalan dengan baik dan teratur, termasuk aturan dal...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat- syarat yang diperlukan. De...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Al-Syawkani adalah seorang Ulama yang berasal dari sekte Syi'ah Zaidiyyah, namun dalam beberapa kary...
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i me...
Pernikahan adalah momen yang dianggap sakral bagi kebanyakan orang. Karena itu banyak ulama yang mem...
Persoalan hukum nikah muḥallil menjadi perdebatan para ulama, sebagian ada yang membolehkan dan seba...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang berjudul “Studi Komparasi Tentang talak taf...
Pemeliharaan anak atau hadanah di dalam hukum Islam sangatlah penting dan merupakan suatu kewajiban ...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab mengatakan bahwa apabila wanita telah berz...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Islam mempunyai berbagai aturan agar kehidupan berjalan dengan baik dan teratur, termasuk aturan dal...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat- syarat yang diperlukan. De...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Al-Syawkani adalah seorang Ulama yang berasal dari sekte Syi'ah Zaidiyyah, namun dalam beberapa kary...
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i me...
Pernikahan adalah momen yang dianggap sakral bagi kebanyakan orang. Karena itu banyak ulama yang mem...
Persoalan hukum nikah muḥallil menjadi perdebatan para ulama, sebagian ada yang membolehkan dan seba...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang berjudul “Studi Komparasi Tentang talak taf...
Pemeliharaan anak atau hadanah di dalam hukum Islam sangatlah penting dan merupakan suatu kewajiban ...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...