Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan). Dalam Al-Qur’an jelas dikemukakan secara detail mengenai hukum kewarisan, erat hubungannya dengan asbabul furud, yang jelas pembagiannya masing-masing antra laki-laki dan perempuan. Tapi belum ditemukan dalam Al-Qur’an mengenai hukum waris bagi khuntsa. Para ulama ahli fara’id berbeda pendapat mengenai kewarisan khuntsa musykil setelah penghitungan dua perkiraan (di perkirakan laki-laki dan perempuan). Oleh karna itu penulis mengankat sekripsi dengan tema “Studi Analisis Pendapat Al-Imam Al-Mawardi Tentang Waris Khuntsa Musykil” yang disepesifikasikan dari kebanyakan pendapat madzhab Al-Syafi’i. yaitu “memberikan bagian paling sed...
Tesis ini berjudul: “Studi Analisis Terhadap Ayat Al-Qur’an yang Melegitimasi Pendapat‘Umar bin Khat...
Skripsi ini berjudul: “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG WASIAT KEPADA PEMBUNUH”. Ini ditulis be...
Menghadirkan saksi dalam talak terjadi khilafiah diantara para ulama. Bagi jumhur ulama, menghadirka...
Perempuan menjadi sebuah obyek penderita, bahwa harkat dan martabat perempuan dikupas habis dan dipe...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam ketentuan hukum pidana Islam menurut pendapat jumhur ulama’, bahwa untuk menetapkan hukuman qi...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Konsep keadilan dalam al-Qur’an dapat dilihat melalui penggunaan lafadz “adil” dalam berbagai bentuk...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Tesis ini berjudul: “Studi Analisis Terhadap Ayat Al-Qur’an yang Melegitimasi Pendapat‘Umar bin Khat...
Skripsi ini berjudul: “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG WASIAT KEPADA PEMBUNUH”. Ini ditulis be...
Menghadirkan saksi dalam talak terjadi khilafiah diantara para ulama. Bagi jumhur ulama, menghadirka...
Perempuan menjadi sebuah obyek penderita, bahwa harkat dan martabat perempuan dikupas habis dan dipe...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam ketentuan hukum pidana Islam menurut pendapat jumhur ulama’, bahwa untuk menetapkan hukuman qi...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Konsep keadilan dalam al-Qur’an dapat dilihat melalui penggunaan lafadz “adil” dalam berbagai bentuk...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Tesis ini berjudul: “Studi Analisis Terhadap Ayat Al-Qur’an yang Melegitimasi Pendapat‘Umar bin Khat...
Skripsi ini berjudul: “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG WASIAT KEPADA PEMBUNUH”. Ini ditulis be...
Menghadirkan saksi dalam talak terjadi khilafiah diantara para ulama. Bagi jumhur ulama, menghadirka...