Dalam hubungan wakaf dengan batasan waktu, Imam Malik berpendapat bahwa wakaf tidak disyaratkan berlaku untuk selamanya, tetapi wakaf bisa dalam waktu tertentu, bisa berlaku untuk waktu satu tahun misalnya, sesudah itu kembali kepada pemiliknya semula. Dengan demikian dalam pandangannya bahwa pemberi wakaf (waqif) dapat menarik kembali wakafnya atau dapat memiliki kembali wakafnya. Begitu pula dalam UU No. 41/2004 membolehkan adanya wakaf dengan jangka waktu tertentu. Namun berbeda dengan Imam al-Syafi’i yang berpendapat bahwa wakaf itu harus selamanya. Karena adanya perbedaan antara UU No. 41/2004 dengan pendapat Imam Syafi’i, dimana masyarakat Indonesia mayoritas pengikut Imam Syafi’i maka yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimanaka...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
RIFKY FAHREZI ILHAM, (B11115520), “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Jangka Waktu Wakaf Menuru...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Dalam hubungannya dengan pemberian wakaf oleh wakif, Imam Malik, Hambali dan Hanafi berpendapat bahw...
Wakaf adalah amal ibadah yang berbentuk seperti shodaqah jariyah. Yang mana pahalanya terus mengalir...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Penentuan awal waktu shalat yang merupakan salah satu bahasan ilmu falak sudah memformulasikan waktu...
dalam kamus Al-Munawwir yaitu kata al-Waqf mempunya arti berhenti, merupakan bentuk masdar dari kata...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Skripsi ini adalah penelitihan Lapangan dengan judul: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 4...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Dalam wakaf pasti ada barang yang akan diwakafkan karena jika tidak ada barang yang akan diwakafkan ...
Pada dasarnya, ajaran wakaf ini masuk pada wilayah ijtihadi. Karena dalam nash (Al-Qur’an dan Hadits...
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullaah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada m...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
RIFKY FAHREZI ILHAM, (B11115520), “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Jangka Waktu Wakaf Menuru...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Dalam hubungannya dengan pemberian wakaf oleh wakif, Imam Malik, Hambali dan Hanafi berpendapat bahw...
Wakaf adalah amal ibadah yang berbentuk seperti shodaqah jariyah. Yang mana pahalanya terus mengalir...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Penentuan awal waktu shalat yang merupakan salah satu bahasan ilmu falak sudah memformulasikan waktu...
dalam kamus Al-Munawwir yaitu kata al-Waqf mempunya arti berhenti, merupakan bentuk masdar dari kata...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Skripsi ini adalah penelitihan Lapangan dengan judul: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 4...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Dalam wakaf pasti ada barang yang akan diwakafkan karena jika tidak ada barang yang akan diwakafkan ...
Pada dasarnya, ajaran wakaf ini masuk pada wilayah ijtihadi. Karena dalam nash (Al-Qur’an dan Hadits...
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullaah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada m...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
RIFKY FAHREZI ILHAM, (B11115520), “Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Jangka Waktu Wakaf Menuru...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...