Cerai atau talak adalah salah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak suami kepada pihak isteri. Dalam pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 ditentuhkan bahwa:”perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami-isteri)”. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai salah satu lembaga keagamaan Islam di negara Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI tahun 2012 tentang talak di luar pengadilan, yang berisikan tentang beberapa pertimbangan, dasar hukum serta hukum dari talak. Rumusan masalah dalam penulisan ini terdiri dari tiga permasalahan yakni: Bagaimana latar belakang...
Dulunya handphone hanya memberikan fasilitas telepon dan SMS, namun seiring berkembangnya teknologi,...
Kegiatan tambang suatu keniscayaan dilakukan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemaslahatan masya...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banya...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor no 31 tahun 2020 Teantang Penyel...
ABSTRAK Kehadiran lembaga ijtihad yang ber-back groud sektarian, tidak dapat mencerminkan, mewaki...
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indone...
Aborsi adalah penghentian kehamian dengan cara menghilangkan atau meruasak janin sebelum masa kelahi...
Al-Qur’ān dan As-Sunah merupakan sumber utama syariat Islam, tak mungkin dipahami oleh semua golong...
Sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia di Padang Panjang pada tanggal 24-6 Januari 2009 salah satuny...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan tentang ”Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Mengetahui fatwa MUI tentang kebolehan aborsi sebelum ...
Dewan Syariah Nasional yang disingkat menjadi DSN dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembag...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Fatwa Nomor : 04/KF/MUI-SU/IV/201...
Skripsi ini berjudul “Studi Analisis Keputusan Komisi Fatwa dan Kajian Hukum Islam MUI Jawa Tengah N...
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis Hukum Islam dan Fatwa DS...
Dulunya handphone hanya memberikan fasilitas telepon dan SMS, namun seiring berkembangnya teknologi,...
Kegiatan tambang suatu keniscayaan dilakukan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemaslahatan masya...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banya...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor no 31 tahun 2020 Teantang Penyel...
ABSTRAK Kehadiran lembaga ijtihad yang ber-back groud sektarian, tidak dapat mencerminkan, mewaki...
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indone...
Aborsi adalah penghentian kehamian dengan cara menghilangkan atau meruasak janin sebelum masa kelahi...
Al-Qur’ān dan As-Sunah merupakan sumber utama syariat Islam, tak mungkin dipahami oleh semua golong...
Sidang ijtima’ Majelis Ulama Indonesia di Padang Panjang pada tanggal 24-6 Januari 2009 salah satuny...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan tentang ”Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Mengetahui fatwa MUI tentang kebolehan aborsi sebelum ...
Dewan Syariah Nasional yang disingkat menjadi DSN dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembag...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Fatwa Nomor : 04/KF/MUI-SU/IV/201...
Skripsi ini berjudul “Studi Analisis Keputusan Komisi Fatwa dan Kajian Hukum Islam MUI Jawa Tengah N...
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis Hukum Islam dan Fatwa DS...
Dulunya handphone hanya memberikan fasilitas telepon dan SMS, namun seiring berkembangnya teknologi,...
Kegiatan tambang suatu keniscayaan dilakukan untuk kepentingan, kesejahteraan dan kemaslahatan masya...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banya...