Pasal 43 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Namun, atas dasar menjunjung tinggi nilai keadilan yang tentunya bermaslahat, hakim MK menetapkan anak luar kawin juga mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Nampaknya hal ini terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, sebab dalam Islam anak luar kawin hanya mempunyai nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Penulis menganggap sangat perlu untuk membahas polemik putusan MK tersebut dengan pendekatan ushuliyah untuk mengetahui apakah putusan MK tersebut sejalan dengan nilai keadilan dalam syari’at ataukah tidak, sebab syari’at juga sangat menjunjung tinggi nilai keadilan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan an...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pandangan H...
Perkawinan dalam hukum Indonesia haruslah dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat muslim dan di ...
Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari hasil hubungan intim antara seorang perempuan dengan s...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum bagi anak luar kawin pasca putusan Mahkamah K...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Anak luar kawin menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya...
Di dalam Hukum Islam secara jelas ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempuny...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya terjadi perkawinan yang tidak tercatat. Akibat hukum...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui putusan MK No. 46/PP-VIII/2010 anak hasil dari luar nikah han...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah status hukum anak dari perempuan yang hamil ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan an...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pandangan H...
Perkawinan dalam hukum Indonesia haruslah dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat muslim dan di ...
Anak merupakan seseorang yang dilahirkan dari hasil hubungan intim antara seorang perempuan dengan s...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak di luar perkawinan menurut putusan Mahka...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum bagi anak luar kawin pasca putusan Mahkamah K...
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur atau kepustakaan (library resercht) yaitu berb...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Anak luar kawin menurut hukum Islam hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya...
Di dalam Hukum Islam secara jelas ditetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempuny...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya terjadi perkawinan yang tidak tercatat. Akibat hukum...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui putusan MK No. 46/PP-VIII/2010 anak hasil dari luar nikah han...
Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai masalah status hukum anak dari perempuan yang hamil ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum perkawinan sirri di Indonesia, memahami kedudukan an...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pandangan H...
Perkawinan dalam hukum Indonesia haruslah dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi umat muslim dan di ...