Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) kepada suami. ‘Iwadh merupakan karakteristik dari perceraiaan dalam bentuk Khuluk. Khuluk dianggap tidak sah kecuali dengan ‘iwadh. Para ulama berbeda pendapat tentang ketentuan ‘iwadh istri yang khuluk dalam keadaan sakit. Fokus penelitian skripsi ini adalah bagaimana pendapat Imam al-Syafi’i tentang ketentuan ‘iwadh istri yang khuluk dalam keadaan sakit? dan bagaimana metode istinbath hukum Imam al-Syafi’i tentang ketentuan ‘iwadh istri yang khuluk dalam keadaan sakit?. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pendapat dari Imam al-Syafi’i tentang ketentuan ‘iwadh istri yang khuluk dalam keadaan sakit dan untuk me...
Penentuan awal waktu shalat yang merupakan salah satu bahasan ilmu falak sudah memformulasikan waktu...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Pada dasarnya ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Namun...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullaah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada m...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Penentuan awal waktu shalat yang merupakan salah satu bahasan ilmu falak sudah memformulasikan waktu...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Pada dasarnya ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Namun...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Islam mengajarkan jika terjadi perpecahan antara suami-istri sehingga timbul permusuhan yang dikhawa...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullaah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada m...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Penentuan awal waktu shalat yang merupakan salah satu bahasan ilmu falak sudah memformulasikan waktu...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Pada dasarnya ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Namun...