Pengadilan Agama berkewajiban menerima dan memeriksa setiap perkara yang diajukan. Gugatan yang tidak jelas atau tidak terang (Obscuur Libel) berakibat tidak diterimanya gugatan (NietOnvankelijVerklanard) dan Pengadilan tidak boleh mengubah gugatan tersebut karena yang berhak mengubah adalah penggugat, maka Pengadilan Agama harus mengembalikan gugatan tersebut kepada penggugat untuk diperbaiki. Namun dalam perkara No. 1130/Pdt.G/2011/PA.Klt di Pengadilan Agama Klaten, majelis hakim menerima dan memutus perkara yang dimana gugatan tersebut obscuur libel. Tergugat yang tidak bisa menerima putusan Pengadilan Agama Klaten kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Setelah Pengadilan Tinggi Agama Semarang menerima dan mem...
Fasakh Nikah adalah batal atau rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan isteri karena adanya keru...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan eksepsi obsc...
Dalam putusan Pengadilan Agama Semarang no. 1565/pdt.g/2014/PA.smg bahwa tergugat mengajukan eksepsi...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana Analisis Huku...
Penelitian ini merupakan penelitian library research. Judul dari penelitian ini yakni “Analisis Yuri...
INDONESIA: Perkara waris merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Dalam mengajukan gugatan d...
Dalam kehidupan bermasyarakat pewarisan menimbulkan banyak permasalahan. Orang yang merasa haknya da...
Tulisan ini membahas tentang analisis putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 204/Pdt.G/2000/PT...
Taklik Talak ialah janji yang diucapkan oleh pihak suami setelah akad nikah berlangsung yang terlamp...
Pembahasun di dalam skripsi ini adalah tentang gugatan kabur (obscuur libel) yang terdapat dalam se...
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 79/Pdt.G/2018/Pn.Ptk, Hakim memutuskan untuk mengabu...
INDONESIA: Perkara waris yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan bisa diajukan gu...
Setiap orang yang telahmelaksanakanperkawinanpastiinginperkawinannyatetaputuhhinggamautmemisahkan, n...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Fasakh Nikah adalah batal atau rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan isteri karena adanya keru...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan eksepsi obsc...
Dalam putusan Pengadilan Agama Semarang no. 1565/pdt.g/2014/PA.smg bahwa tergugat mengajukan eksepsi...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana Analisis Huku...
Penelitian ini merupakan penelitian library research. Judul dari penelitian ini yakni “Analisis Yuri...
INDONESIA: Perkara waris merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. Dalam mengajukan gugatan d...
Dalam kehidupan bermasyarakat pewarisan menimbulkan banyak permasalahan. Orang yang merasa haknya da...
Tulisan ini membahas tentang analisis putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang No: 204/Pdt.G/2000/PT...
Taklik Talak ialah janji yang diucapkan oleh pihak suami setelah akad nikah berlangsung yang terlamp...
Pembahasun di dalam skripsi ini adalah tentang gugatan kabur (obscuur libel) yang terdapat dalam se...
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 79/Pdt.G/2018/Pn.Ptk, Hakim memutuskan untuk mengabu...
INDONESIA: Perkara waris yang tidak dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan bisa diajukan gu...
Setiap orang yang telahmelaksanakanperkawinanpastiinginperkawinannyatetaputuhhinggamautmemisahkan, n...
Banyak faktor penyebab terjadinya perselisihan secara terus menrus yang menjadi alasan perceraian d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Fasakh Nikah adalah batal atau rusaknya ikatan perkawinan antara suami dan isteri karena adanya keru...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan eksepsi obsc...
Dalam putusan Pengadilan Agama Semarang no. 1565/pdt.g/2014/PA.smg bahwa tergugat mengajukan eksepsi...