Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad nikah. Hal ini disebabkan karena di dalam perkawinan tersebut telah terjadi penipuan, di mana seorang suami yang sudah beristri kemudian menikah lagi dengan perawan dengan mengaku jejaka tanpa izin Pengadilan Agama. Dari uraian di atas timbul masalah di antaranya: Pertama, Bagaimana analisis hukum acara (Hukum formil) dan Hukum Materiil terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Batang No.742/Pdt.G/2005/PA.Btg tentang pembatalan perkawinan karena adanya pemalsuan identitas dalam perkawinan poligami. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Batang No.742/Pdt.G/2005/PA.Btg tentang pembatalan perkawinan karena adanya pe...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena p...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena adanya putusan dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan A...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Pada asasnya poligami itu dibolehkan bagi orang yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. O...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang meliputi lahiriah dan batiniah. Kebutuhan ter...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam Atas Penolakan Itsbat ...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Permohonan pembatalan perkawinan dalam kasus diatas bermula dari di ketahuinya status Tergugat 1 yan...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena p...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena adanya putusan dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan A...
Pasal 40 kompilasi hukum islam yang menyatakan bahwa adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan ...
Pada asasnya poligami itu dibolehkan bagi orang yang telah mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. O...
ABSTRAK Dalam Undang-Undang No٠ 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah d...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Mahram, Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi ...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang meliputi lahiriah dan batiniah. Kebutuhan ter...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam Atas Penolakan Itsbat ...
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitia...
Permohonan pembatalan perkawinan dalam kasus diatas bermula dari di ketahuinya status Tergugat 1 yan...
Pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan ter...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah suatu perkawinan yang harus dibatalkan demi hukum karena p...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...