Pengingkaran keabsahan anak adalah suatu perbuatan seseorang yang tidak mau mengakui anak yang telah dilahirkan. Pengingkaran anak ini hanya di berikan kepada suami oleh Undang-undang. Hak suami untuk mengingkari keabsahan anak diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan Pasal 102 Kompilasi Hukum Islam, sedangkan dalam hukum Islam seorang suami dapat mengingkari sahnya seorang anak yang dilahirkan isterinya asal suami dapat membuktikan bahwa anak tersebut bukan anak biologisnya. Berdasarkan pemaparan di atas, pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Purwokerto No.1537/Pdt.G/2009/PA.Pwt tentang pengingkaran keabsahan anak?. Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhad...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Skripsi ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan tentang Apa Pertimbangan Hukmn Hakini Dalam Memutusk...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai kegiatan suci dan sah untuk mengikat laki-laki dan perempua...
Taklik Talak ialah janji yang diucapkan oleh pihak suami setelah akad nikah berlangsung yang terlamp...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan kekayaan harta benda ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian yang bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan dan da...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Data penelitian ini didapatkan dariputusan Pengadilan Agama Surabaya no. 0792/Pdt.G/PA.Sby dan wawan...
Skripsi yang berjudul “PERMOHONAN HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Skripsi ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan tentang Apa Pertimbangan Hukmn Hakini Dalam Memutusk...
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 U...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Dalam Islam, perkawinan dianggap sebagai kegiatan suci dan sah untuk mengikat laki-laki dan perempua...
Taklik Talak ialah janji yang diucapkan oleh pihak suami setelah akad nikah berlangsung yang terlamp...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan dengan kekayaan harta benda ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian yang bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan dan da...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Data penelitian ini didapatkan dariputusan Pengadilan Agama Surabaya no. 0792/Pdt.G/PA.Sby dan wawan...
Skripsi yang berjudul “PERMOHONAN HAK TANGGUNGAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Purwokerto...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyebutkan bahwa perkawinan ada...
Skripsi ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan tentang Apa Pertimbangan Hukmn Hakini Dalam Memutusk...