Muhamad Syahrur merupakan salah satu tokoh pemikir keislaman internasional yang banyak mendapat perhatian umat muslim karena pemikirannya berbeda dengan tokoh pemikir lainnya. Perbedaan ini berangkat dari corak serta gaya metode yang dilakukan oleh pria kelahiran Damaskus dalam melakukan Istinbat al-hukm untuk menyelesaikan problematika yang dihadapi umat Islam. Persoalan yang mendapat sorotan Muhamad Syahrur salah satunya adalah masalah kewarisan. Konsep kewarisan yang telah berlaku selama berabad-abad ini, direkonstruksi oleh Muhamad Syahrur melalui teori limit yang dikembangkannya. Sehingga hasil Istinbat yang dilakukannya berbeda dengan mainstrem pemikiran ulama lainnya. Hal yang membedakan antara hasil Istinbat yang dilakukan oleh...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Penelitian ini membahas pemikiran hukum Islam di kalangan gerakan muslim Indonesia terkait hak-hak p...
Islam adalah agama yang mengatur manusia, termasuk tata kehidupan manusia yang merupakan unit masyar...
ABSTRAK Ajaran kewarisan yang telah lama berkembang dalam Islam terlihat mendekati alam fikiran k...
Salah satu hal yang bisa menyebabkan seseorang terhalang haknya untuk mewaris adalah pembunuhan. Seb...
Hukum waris merupakan perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya...
Pakaian merupakan kebutuhan yang secara umum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dikarenak...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Perkawinan merupakan suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan pe...
Pada kasus menutup aurat Muhammad Syahrur menafsirkan batasan aurat yang sangat signifikan dari para...
Fenomena hukum Islam yang ada saat ini masih banyak yang belum begitu jelas dan masih ada juga bany...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Skripsi ini adalah studi kepustakaan murni ini yang dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pemikiran...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Kalalah merupakan kasus yang terjadi polemik tersendiri di samping kasus pembagian waris 2:1, karena...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Penelitian ini membahas pemikiran hukum Islam di kalangan gerakan muslim Indonesia terkait hak-hak p...
Islam adalah agama yang mengatur manusia, termasuk tata kehidupan manusia yang merupakan unit masyar...
ABSTRAK Ajaran kewarisan yang telah lama berkembang dalam Islam terlihat mendekati alam fikiran k...
Salah satu hal yang bisa menyebabkan seseorang terhalang haknya untuk mewaris adalah pembunuhan. Seb...
Hukum waris merupakan perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya...
Pakaian merupakan kebutuhan yang secara umum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dikarenak...
ABSTRAKSI Tulisan ini mengidentifikasikan fasakhnya suatu perkawinan karena murtad menurut Syafi'iya...
Perkawinan merupakan suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan pe...
Pada kasus menutup aurat Muhammad Syahrur menafsirkan batasan aurat yang sangat signifikan dari para...
Fenomena hukum Islam yang ada saat ini masih banyak yang belum begitu jelas dan masih ada juga bany...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Skripsi ini adalah studi kepustakaan murni ini yang dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pemikiran...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Kalalah merupakan kasus yang terjadi polemik tersendiri di samping kasus pembagian waris 2:1, karena...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Penelitian ini membahas pemikiran hukum Islam di kalangan gerakan muslim Indonesia terkait hak-hak p...
Islam adalah agama yang mengatur manusia, termasuk tata kehidupan manusia yang merupakan unit masyar...