Hermawan. 2016. Cerai Talak Dengan Alasan Istri Hilang Ingatan (Analisis Putusan Nomor.0044/Pdt.G/2011/PA.Plh). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dr.Hj. Nadiyah Khalid, M.H,(II) Dra. Hj. Amelia Rahmaniah,M.H.\ud Kata Kunci: Pernikahan, perceraian, putusan Pengadilan Agama\ud Pelaihari.\ud Berawal dari pernikahan antara Pemohon dan Termohon yang dijodohkan kedua orangtuanya, setelah 6 bulan kurang lebih Termohon menderita hilang ingatan, sajak saat itu antara Pemohon dan Termohon pisah rumah, dan didalam persidangan hakim menggunakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 19 (huruf) f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal116 (huruf) f Kompila...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pendidikan dagama islam dengan kebersihan lingku...
Mohammad Sahli Ali. 2016. Penyerahan Sisa Harta Peninggalan Kepada Anak Tiri (Analisis Pertimbangan ...
Skripsi ini adalah studi tentang Peranan sebuah lembaga Pendidikan Islam, yakni Pondok Pesantren A...
Poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu orang istri, dengan batasan, umumnya diboleh...
Penyelesaian sengketa mahar merupakan salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama di Indonesia, h...
ABSTRAK PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TENTANG NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI TALAK (Studi Terhadap...
Desa adalah persatuan, komunitas hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan...
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perkawinan poliandri dan pihakpihak yang terlibat di Provinsi ...
ABSTRAK Anggita Kurnia, (11621200521): “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan ...
Muhammad Ansyori. 2016. Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Martapura (Analisis Putusan Nomo...
ABSTRAK Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau...
Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Kewarisan Anak Luar Kawin menurut Putusan Mahkamah Konstitus...
Penelitian mengenai tinjauan yuridis pelaksanaan putusan pengadilan agama mengenai tanggung ...
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana peranan lembaga keuangan mikro syariah terhadap pembe...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertany...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pendidikan dagama islam dengan kebersihan lingku...
Mohammad Sahli Ali. 2016. Penyerahan Sisa Harta Peninggalan Kepada Anak Tiri (Analisis Pertimbangan ...
Skripsi ini adalah studi tentang Peranan sebuah lembaga Pendidikan Islam, yakni Pondok Pesantren A...
Poligami mempunyai arti perkawinan yang lebih dari satu orang istri, dengan batasan, umumnya diboleh...
Penyelesaian sengketa mahar merupakan salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama di Indonesia, h...
ABSTRAK PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TENTANG NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA CERAI TALAK (Studi Terhadap...
Desa adalah persatuan, komunitas hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan...
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perkawinan poliandri dan pihakpihak yang terlibat di Provinsi ...
ABSTRAK Anggita Kurnia, (11621200521): “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Pengadilan ...
Muhammad Ansyori. 2016. Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Martapura (Analisis Putusan Nomo...
ABSTRAK Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau...
Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Kewarisan Anak Luar Kawin menurut Putusan Mahkamah Konstitus...
Penelitian mengenai tinjauan yuridis pelaksanaan putusan pengadilan agama mengenai tanggung ...
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana peranan lembaga keuangan mikro syariah terhadap pembe...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertany...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pendidikan dagama islam dengan kebersihan lingku...
Mohammad Sahli Ali. 2016. Penyerahan Sisa Harta Peninggalan Kepada Anak Tiri (Analisis Pertimbangan ...
Skripsi ini adalah studi tentang Peranan sebuah lembaga Pendidikan Islam, yakni Pondok Pesantren A...