INDONESIA: Sebuah revolusi hukum yang dilakukan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan Judicial Review Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Status Keperdataan Anak di Luar Perkawinan. yang semula anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya saja, tetapi sekarang sudah memiliki hubungan keperdataan kepada ayah biologisnya dan keluarga ayah biologisnya Dalam penelitian ini, ada dua hal penting yang diteliti yaitu pandangan hakim Pengadilan Agama kota Malang tentang isi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat (1) tentang status keperdataan anak di luar perkawinan, serta pandangan hakim Pengadilan Agama Kota M...
Seorang mantan narapidana korupsi mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil melawan Komisi Pe...
Permasalahan pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Agung dan M...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan di...
INDONESIA: Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undan...
INDONESIA: Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan Judicial Review (Pengujian ...
INDONESIA: Sehubungan dengan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, pada 5 Ma...
The author in the observation of research studies on the constitusional court in Indonesia runs on t...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Kewenangan Mahkamah konstitusi diperoleh langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi seba...
Judicial review merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan meningkatnya jumlah peraturan pe...
Seorang mantan narapidana korupsi mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil melawan Komisi Pe...
Permasalahan pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Agung dan M...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan di...
INDONESIA: Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undan...
INDONESIA: Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan Judicial Review (Pengujian ...
INDONESIA: Sehubungan dengan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, pada 5 Ma...
The author in the observation of research studies on the constitusional court in Indonesia runs on t...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Kewenangan Mahkamah konstitusi diperoleh langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...
Sinta Devi Ambarwati, Indah Dwi Qurbani, Ibnu Sam Widodo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi seba...
Judicial review merupakan salah satu jalan keluar dari permasalahan meningkatnya jumlah peraturan pe...
Seorang mantan narapidana korupsi mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil melawan Komisi Pe...
Permasalahan pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Agung dan M...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...