Notaris sebagai pejabat wnwn memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik terhadap suatu perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukwn. Kehadiran akta autentik ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi kepentingan para pihak yang ada di dalam akta tersebut dalam rangka mewujudkan ketertiban, kepastian hukwn, dan perlindungan hukwn. Akta autetik memiliki sifat kekuatan pembuktian yang sempwna, sehingga apabila teljadi sengketa di pengadilan, maka hakim terikat pada apa yang tercantum di dalam akta tersebut. Akan tetapi yang terjadi di Iapangan adalah Notaris yang ikut dijadikan tergugat atau turut tergugat di dalam suatu sengketa di pengadilan a...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainn...
Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalulintas hukum dalam kehid...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Berkembangnya hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, kebutuhan akan pelayanan hukum yang dapat m...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Akta otentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat d...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainn...
Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalulintas hukum dalam kehid...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Berkembangnya hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, kebutuhan akan pelayanan hukum yang dapat m...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Akta otentik merupakan bukti terkuat dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Akta dapat d...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dir...
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tuga...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainn...
Kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum menuntut antara lain bahwa lalulintas hukum dalam kehid...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...