Pembebanan Hak Tanggungan atas obyek jaminan hak atas tanah mempunyai tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Para pihak yang dimaksud adalah kreditor bankdan debitor. Dengan adanya Hak Tanggungan, maka kepentingan para pihak akan dapat terlindungi dengan baik. Khususnya bagi kreditor bank, maka kreditor bank diberikan hak oleh undang-undang untuk melelang obyek jaminan Hak Tanggungan apabila debitor wanprestasi. Namun, ternyata hal tersebut tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditor bank, apabila wanprestasi yang dilakukan oleh debitor dikarenakan yang bersangkutan menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan obyek jaminan Hak Tanggungannya tersebut dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang tel...
Jaminan berkaitan erat sekali dengan pemberian kredit. Jaminan yang baik haruslah yang dapat memberi...
Kedudukan hak eksekusi yang dimiliki oleh kreditur separatis apabila debitur dinyatakan pailit berub...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Penyitaan Jaminan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang cukup me...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan perlindungan hukum terhadap kredito...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat bank selaku pelaku usaha (kreditur) yang at...
Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli yang alih debitur tanpa persetujuan ...
INDONESIA ; Undang-undang hak tanggungan telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap pe...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Kedudukan hak eksekusi yang dimiliki oleh kreditur separatis apabila debitur dinyatakan pailit berub...
Pihak bank selaku kreditur, dapat melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan untuk menyelesaiakan kredit-k...
Jaminan berkaitan erat sekali dengan pemberian kredit. Jaminan yang baik haruslah yang dapat memberi...
Kedudukan hak eksekusi yang dimiliki oleh kreditur separatis apabila debitur dinyatakan pailit berub...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Penyitaan Jaminan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang cukup me...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan perlindungan hukum terhadap kredito...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat bank selaku pelaku usaha (kreditur) yang at...
Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli yang alih debitur tanpa persetujuan ...
INDONESIA ; Undang-undang hak tanggungan telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap pe...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Kedudukan hak eksekusi yang dimiliki oleh kreditur separatis apabila debitur dinyatakan pailit berub...
Pihak bank selaku kreditur, dapat melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan untuk menyelesaiakan kredit-k...
Jaminan berkaitan erat sekali dengan pemberian kredit. Jaminan yang baik haruslah yang dapat memberi...
Kedudukan hak eksekusi yang dimiliki oleh kreditur separatis apabila debitur dinyatakan pailit berub...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...