Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu untuk mengetahui bagaimana pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kuningan Kelas IA. Tujuan penulisan Artikel dalam Jurnal ini untuk mengetahui pengaturan dispensasi perkawinan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, untuk mengetahui bagaimana implementasi dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier serta alat pegumpul data yang digunakan melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. ...
Perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mempunyai arti yang sakral dan ikatan bathin antara...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, per...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Perubahan Undang-Undang perkawinan ini bertujuan untuk menekan agar tidak terjadinya percerain usi...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
Kenaikan perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang merupakan dampak dari dibe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah di KUA Jati Kud...
Pernikahan dini menjadi salah satu permasalahan perkawinan yang tak kunjung surut di Indonesia, hal ...
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya. Karen...
Perkawinan adalah suatu cara manusia menyatukan diri dengan manusia lainnya dengan suatu ikatan yan...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mempunyai arti yang sakral dan ikatan bathin antara...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...
Perubahan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, per...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Perubahan Undang-Undang perkawinan ini bertujuan untuk menekan agar tidak terjadinya percerain usi...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
Kenaikan perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang merupakan dampak dari dibe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah di KUA Jati Kud...
Pernikahan dini menjadi salah satu permasalahan perkawinan yang tak kunjung surut di Indonesia, hal ...
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya. Karen...
Perkawinan adalah suatu cara manusia menyatukan diri dengan manusia lainnya dengan suatu ikatan yan...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-X...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mempunyai arti yang sakral dan ikatan bathin antara...
AbstrakPernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilak...
Dispensasi Kawin adalah “Pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belom b...