Abstract Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana seharusnya kebijakan hukum pidana dalam mengatur interaksi proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan datang. Penelitian menggunakan Jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan jalan penelusuran hukum positif dan dokumen yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti. dengan menggunakan pendektan Penelitian yakni: pendekatan Undang-undang (statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kebijakan ideal hukum pidana tentang pengaturan interaksi proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan UU RI No. 8 ...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan serta menganalisis konsep sanksi pidana yang memberikan ke...
Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian huku...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana pelacuran ...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pida...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pida...
Penelitian ini mengkaji masalah sistem peradilan pidana antar penyidik, jaksa, pengadilan, dan pemas...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahuai peranan penyidik dalam melakukan perampungan berita acara...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian huku...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan serta menganalisis konsep sanksi pidana yang memberikan ke...
Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian huku...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana pelacuran ...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pida...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pida...
Penelitian ini mengkaji masalah sistem peradilan pidana antar penyidik, jaksa, pengadilan, dan pemas...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahuai peranan penyidik dalam melakukan perampungan berita acara...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian huku...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan serta menganalisis konsep sanksi pidana yang memberikan ke...
Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian huku...