Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan yang dihubungkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi. Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a), dan 1880 KUH Perdata terhadap bukti surat tersebut harus ada legalisasi dari pejabat yang berwenang. Pada prakteknya, akt.a. di bawah tangan kadang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tertentu, yang kadang tidak sama dengan waldu pembuatan. Istilah surat di bawah tangan adalah istilah yang dipergunakan untuk pembuatan suatu peijanjian antara para pihak tanpa dihadiri atau bukan di hadapan seorang Notaris. Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah peijanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berjanji, tanpa suatu standar baku tertentu dan ...
Penyelesaian suatu sengketa warisan yang didahului adanya peralihan hak dengan tanpa alas hak yang s...
Indonesia merupakan Negara Hukum (rechstaat) dan bukan merupakan Negara berdasarkan kekuasaan (macht...
Notaris dijadikan sebagai “pejabat umum”, sehingga akta yang dibuat oleh Notaris dalam kedudukannya...
Penelitian ini dilatarbelakangi peristiwa hukum di mana notaris sering menjadi pihak tergugat di pe...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DITINJAU DARI HUK...
Kewenangan notaris untuk melegalisasi surat pernyataan pembatalan perjanjian jual beli secara sepiha...
Dalam penulisan tesis ini penulis membahas mengenai masalah pembuatan akta otentik oleh Notaris seba...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
ABSTRAK Galih Cakra Wigusta. S351502037. PERBANDINGAN HUKUM MENGENAI MAATSCHAP KITAB UNDANG-UNDANG H...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya seb...
Pada Pasal 66 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) m...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Notaris di dalam praktiknya membuat covernote (Surat Keterangan) yang dikeluarkan oleh notaris yait...
PELAKSANAAN KEWAJIBAN NOTARIS SEBAGAI PELAPOR DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DAR...
Penyelesaian suatu sengketa warisan yang didahului adanya peralihan hak dengan tanpa alas hak yang s...
Indonesia merupakan Negara Hukum (rechstaat) dan bukan merupakan Negara berdasarkan kekuasaan (macht...
Notaris dijadikan sebagai “pejabat umum”, sehingga akta yang dibuat oleh Notaris dalam kedudukannya...
Penelitian ini dilatarbelakangi peristiwa hukum di mana notaris sering menjadi pihak tergugat di pe...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DITINJAU DARI HUK...
Kewenangan notaris untuk melegalisasi surat pernyataan pembatalan perjanjian jual beli secara sepiha...
Dalam penulisan tesis ini penulis membahas mengenai masalah pembuatan akta otentik oleh Notaris seba...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
ABSTRAK Galih Cakra Wigusta. S351502037. PERBANDINGAN HUKUM MENGENAI MAATSCHAP KITAB UNDANG-UNDANG H...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya seb...
Pada Pasal 66 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) m...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Notaris di dalam praktiknya membuat covernote (Surat Keterangan) yang dikeluarkan oleh notaris yait...
PELAKSANAAN KEWAJIBAN NOTARIS SEBAGAI PELAPOR DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DAR...
Penyelesaian suatu sengketa warisan yang didahului adanya peralihan hak dengan tanpa alas hak yang s...
Indonesia merupakan Negara Hukum (rechstaat) dan bukan merupakan Negara berdasarkan kekuasaan (macht...
Notaris dijadikan sebagai “pejabat umum”, sehingga akta yang dibuat oleh Notaris dalam kedudukannya...