Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Pembaharuan Islam yang dibawa Syaikh Ahmad Surkati di Indonesia 1914-1943. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Syaikh Ahmad Surkati tidak diterima oleh Jamiat Khair, (2) Syaikh Ahmad Surkati diterima dengan baik oleh Kolonial Belanda, (3) Pemikiran Pembaharuan Syaikh Ahmad Surkati dan Pandangan Tokoh Pembaharuan Islam di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Syaikh Ahmad Surkati tidak diterima oleh Jamiat Khair karena memiliki pemikiran tentang Fatwa Solo yang isinya memperbolehkan wanita keturunan nabi menikah dengan laki-laki bukan keturunan nabi karena menurutnya tidak ada beda antara orang Arab dengan pribumi. Kedua, Syaikh Ahmad Surkati diterima dengan baik...