Metode angsuran dalam pembelian kendaraan bermotor mengharuskan kedua belah yaitu kreditur (pihak pemberi jasa pembiayaan konsumen) dan debitur (pihak penerima pinjaman) untuk saling mengikatkan dirinya dalam perjanjian. Hal ini sebagaimana diatur dalam buku III BW (KUHPerdata). Perusahaan pembiayaan menggunakan debt collector jika debitur mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran. Jika debitur wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya, maka berdasarkan alasan syarat tersebut kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian, maka kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur. Peristiwa ini menimbulkan kerugian kepada debitur sebagai konsumen. Penelitian ini, men...
Perseroan Terbatas memiliki hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum didalam pengadilan. Perjanj...
Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian...
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana dengan hak mendahului dan hak-hak lainnya atas obj...
Dalam hal menagih kepada debitur yang melakukan kredit macet, perusahaan pembiayaan biasanya menggu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi para de...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap de...
Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan roda dua saat ini sangat pesat dengan tingkat k...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sistem hukum Indonesia sudah dapat me...
KEDUDUKAN HUKUM JASA PIHAK KETIGA DALAM PENARIKAN OBJEK FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN FINANCE DI KOTA PADA...
Kegiatan penyaluran pinjaman merupakan proses pembentukan asset koperasi. Pinjaman merupakan risk as...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Pertumbuhan perekonomian Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh sektor pembiayaan. Apalagi didukun...
Pengambilan paksa kendaraan karena alasan menunggak angsuran oleh debt collector selaku petugas dari...
ABSTRAK: Penelitian ini berjudul “pertanggungjawaban pidana perusahaan pembiayaan terhadap eksekusi ...
Kepailitan merupakan suatu lembaga bagi para kreditor dalam menagih pengembalian utang terhadap debi...
Perseroan Terbatas memiliki hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum didalam pengadilan. Perjanj...
Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian...
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana dengan hak mendahului dan hak-hak lainnya atas obj...
Dalam hal menagih kepada debitur yang melakukan kredit macet, perusahaan pembiayaan biasanya menggu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi para de...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap de...
Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan roda dua saat ini sangat pesat dengan tingkat k...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sistem hukum Indonesia sudah dapat me...
KEDUDUKAN HUKUM JASA PIHAK KETIGA DALAM PENARIKAN OBJEK FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN FINANCE DI KOTA PADA...
Kegiatan penyaluran pinjaman merupakan proses pembentukan asset koperasi. Pinjaman merupakan risk as...
Abstrak Penggunaan Debt Collector pada perusahaan pembiayaan konsumen tidak dilarang asal dilaksana...
Pertumbuhan perekonomian Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh sektor pembiayaan. Apalagi didukun...
Pengambilan paksa kendaraan karena alasan menunggak angsuran oleh debt collector selaku petugas dari...
ABSTRAK: Penelitian ini berjudul “pertanggungjawaban pidana perusahaan pembiayaan terhadap eksekusi ...
Kepailitan merupakan suatu lembaga bagi para kreditor dalam menagih pengembalian utang terhadap debi...
Perseroan Terbatas memiliki hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum didalam pengadilan. Perjanj...
Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian...
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bagaimana dengan hak mendahului dan hak-hak lainnya atas obj...