Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan uang adat dalam perkawinan di wilayah Lembaga Adat Depati Atur Bumi, mengetahui sanksi pelanggaran terhadap uang adat dalam Perkawinan di wilayah lembaga adat depati atur bumi, mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap uang adat dalam perkawinan di wilayah lembaga adat depati atur bumi. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif (penelitian lapangan) yakni menggambarkan dan mengumpulkan secara umum masalah yang diteliti atau yang objektif dengan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan data penelitian dan berakhir dengan penarikan kesimpulan secara khusus. Hasil dari penelititan ini dapat peneliti peroleh bahwa Kedudukan uang adat adalah sebagai ua...
Penelitian ini berjudul: “Bimbingan Islami Terhadap Perempuan Pengrajin Kue Adee di Gampong Meuraksa...
ABSTRAK Sebagai cabang dari filsafat etika, maka etika bisnis tidak lain merupakan penerapan prins...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...
Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan uang adat dalam perkawinan di wilayah...
Dalam hukum waris Islam penerima waris dalam Prinsip Ijabri, prinsip Ijabri itu sendiri, yaitu wari...
Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam pada dasarnya bertujuan untuk memnuhi kebutuhan hidup seseora...
ABSTRAK Pernikahan merupakan hal penting yang tidak dapat dilepaskan dari sisi kehidupan manusia ...
Al-Qur’an telah mengatur ketentuan waris secara teratur dan adil. Dalam surah An-Nisa’ ayat 11, 12 ...
Di dalam Islam, kedudukan laki-laki terhadap perempuan oleh sebagian kalangan „dianggap‟ masih men...
Muzāraàh merupakan suatu akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian antara pemilik lahan dan pengga...
Pernikahan idealnya menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah yang dekat de...
ABSTRAK Peternakan Ayam Potong Milik Bapak Nur Iman di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ...
Latar belakang penulis melakukan penelitian ini karena masih banyak para pengrajin atap rumbia yang...
Dalam rumah tangga salah satu penyebab perselisihan adalah bentuk ketidaktaatan yang dilakukan oleh...
Peranan kepala keluarga sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan anak dalam proses belajar. Oleh...
Penelitian ini berjudul: “Bimbingan Islami Terhadap Perempuan Pengrajin Kue Adee di Gampong Meuraksa...
ABSTRAK Sebagai cabang dari filsafat etika, maka etika bisnis tidak lain merupakan penerapan prins...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...
Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan uang adat dalam perkawinan di wilayah...
Dalam hukum waris Islam penerima waris dalam Prinsip Ijabri, prinsip Ijabri itu sendiri, yaitu wari...
Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam pada dasarnya bertujuan untuk memnuhi kebutuhan hidup seseora...
ABSTRAK Pernikahan merupakan hal penting yang tidak dapat dilepaskan dari sisi kehidupan manusia ...
Al-Qur’an telah mengatur ketentuan waris secara teratur dan adil. Dalam surah An-Nisa’ ayat 11, 12 ...
Di dalam Islam, kedudukan laki-laki terhadap perempuan oleh sebagian kalangan „dianggap‟ masih men...
Muzāraàh merupakan suatu akad kerja sama pengelolaan lahan pertanian antara pemilik lahan dan pengga...
Pernikahan idealnya menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah yang dekat de...
ABSTRAK Peternakan Ayam Potong Milik Bapak Nur Iman di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ...
Latar belakang penulis melakukan penelitian ini karena masih banyak para pengrajin atap rumbia yang...
Dalam rumah tangga salah satu penyebab perselisihan adalah bentuk ketidaktaatan yang dilakukan oleh...
Peranan kepala keluarga sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan anak dalam proses belajar. Oleh...
Penelitian ini berjudul: “Bimbingan Islami Terhadap Perempuan Pengrajin Kue Adee di Gampong Meuraksa...
ABSTRAK Sebagai cabang dari filsafat etika, maka etika bisnis tidak lain merupakan penerapan prins...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...