Salah satu tokoh yang dikenal sebagai mujtahid adalah Abu Yusuf.Tujuan penelitian ini adalah: 1) mendeksripsikan pengertian, syarat-sayarat dan lapangan ijtihad; dan 2) Untuk mengetahui bentuk-bentuk ijtihad Abu Yusuf dan korelasinya dengan pranata sosial. Penelitian terhadap pemikiran hukum Abu Yusuf merupakan penelitian kepustakaan (Library Research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah berbentuk Content Analysis. Metode pembahasan dalam penelitian ilmiah ini menggunakan metode deskriptif, induktif dan deduktif. Adapun hasil penelitian ini antara lain: Abu Yusuf berijtihad untuk menekankan keadilan yang setara untuk semua orang. Ia menyatakan khalifah harus menegakkan hukum-hukum Allah bagi rakyat kecil maupun besar, tanp...
Perselingkuhan adalah hubungan yang terjalin atas dasar nafsu yang dilakukan oleh suami atau istri s...
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang membahas tentang pengentasan kemiskinan mustahik...
Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya posisi ijtihad dalam menjawab persoalan-persoalan hukum ...
Perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar menjadi tujuan utama dalam sistem ekonomi...
Jenis penelitian ini menggunakan kajian pustaka (Library Research) yang dilakukan dengan berdasarkan...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Yusuf al-Qaradhawi dengan fatwa-fatwanya yang cendrung berbed...
Abu Yusuf memiliki karya yang sangat terkenal hingga sekarang yang membahas tentang perpajakan yaitu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya perpajakan di dalam suatu negara, unt...
Abstrak: Konsep Sedekah dalam Perspektif Filsafat Dakwah (Studi Kasus Konsep Sedekah Yusuf Mansur)....
Tanggungjawab manusia sebagai khalifah ialah untuk melaksanakan pemerintahan di bumi ini. Ini bermak...
Skripsi ini berjudul: “Konsep Yusuf Al-Qaradhawi Tentang Norma Dan Etika Konsumsi Menurut Pandangan...
Kecenderungan kajian ekonomi Islam belakangan ini masih terjebak pada kajian yang bersifat normatif....
Abu Yusuf adalah ulama yang hidup pada tahun 113-182 H/731-798 M, merupakan seorang ahli fiqih...
Syekh Yusuf adalah seorang ulama, sufi dan negarawan ulung yang dihormati dan dikagumi, bukan hanya ...
Islam telah lebih dulu menggakaji tentang teori ekonomi Islam seperti Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah dan I...
Perselingkuhan adalah hubungan yang terjalin atas dasar nafsu yang dilakukan oleh suami atau istri s...
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang membahas tentang pengentasan kemiskinan mustahik...
Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya posisi ijtihad dalam menjawab persoalan-persoalan hukum ...
Perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar menjadi tujuan utama dalam sistem ekonomi...
Jenis penelitian ini menggunakan kajian pustaka (Library Research) yang dilakukan dengan berdasarkan...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Yusuf al-Qaradhawi dengan fatwa-fatwanya yang cendrung berbed...
Abu Yusuf memiliki karya yang sangat terkenal hingga sekarang yang membahas tentang perpajakan yaitu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya perpajakan di dalam suatu negara, unt...
Abstrak: Konsep Sedekah dalam Perspektif Filsafat Dakwah (Studi Kasus Konsep Sedekah Yusuf Mansur)....
Tanggungjawab manusia sebagai khalifah ialah untuk melaksanakan pemerintahan di bumi ini. Ini bermak...
Skripsi ini berjudul: “Konsep Yusuf Al-Qaradhawi Tentang Norma Dan Etika Konsumsi Menurut Pandangan...
Kecenderungan kajian ekonomi Islam belakangan ini masih terjebak pada kajian yang bersifat normatif....
Abu Yusuf adalah ulama yang hidup pada tahun 113-182 H/731-798 M, merupakan seorang ahli fiqih...
Syekh Yusuf adalah seorang ulama, sufi dan negarawan ulung yang dihormati dan dikagumi, bukan hanya ...
Islam telah lebih dulu menggakaji tentang teori ekonomi Islam seperti Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah dan I...
Perselingkuhan adalah hubungan yang terjalin atas dasar nafsu yang dilakukan oleh suami atau istri s...
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang membahas tentang pengentasan kemiskinan mustahik...
Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya posisi ijtihad dalam menjawab persoalan-persoalan hukum ...