Perkembangan teknologi penyiaran di dunia sudah beralih pada teknologi digital. Indonesia termasuk tertinggal dalam pelaksanaan penyiaran digital dikarenakan belum adanya payung hukum, dimana UU No.32/2002 tentang Penyiaran belum memuat aturan mengenai penyiaran digital. Menggunakan teori Fungsional Struktural, tulisan ini menganalisa bagaimana regulasi penyiaran digital seharusnya dibuat. Sebenarnya teknologi digital merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah keterbatasan frekuensi pada penyiaran analog, akan tetapi melimpahnya frekuensi digital ini justru menjadi potensi konflik. Hingga sekarang, pembahasan regulasi penyiaran digital masih berlangsung sengit terkait model multipleksing yang akan digunakan. Untuk menghindari terja...