Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen menurut Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana dan praktis dan menghindari penyelesaian yang rumit dan pemeriksaan mendalam,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menghendaki agar penyelesaian secara damai, merupakan upaya hukum yang terlebih dahulu diusahakan oleh para pihak yang bersengketa, sebelum para pihak memilih secara sukarela untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), badan pera...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penyelenggar...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaim...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara pelaku us...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di luar penga...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubung...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhub...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubun...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberik...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan badan perlindungan konsu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk sengketa pelanggaran ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perlindungan hukum terh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi lembaga pengaw...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi lembaga pengaw...
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pende...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas Badan Penyelesaian Sengk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penyelenggar...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaim...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara pelaku us...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di luar penga...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubung...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhub...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubun...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberik...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan badan perlindungan konsu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk sengketa pelanggaran ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perlindungan hukum terh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi lembaga pengaw...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi lembaga pengaw...
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pende...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas Badan Penyelesaian Sengk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penyelenggar...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaim...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara pelaku us...