Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan bagaimanakah bentuk santunan yang diberikan kepada pekerja akibat terjadinya kecelakaan kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dengan mertode penelitian hukum normarif disimpulkan bahwa: Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada prinsipnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan ketentuan lainnya. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan ...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Skripsi ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Petugas kebersihan merupakan kelompok kerja yang rentan terhadap gangguan kesehatan yang diakibatkan...
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah terhadap penerimaan t...
Penyusunan tesis ini bertujuan untuk mengkaji hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengu...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Undang-undang No.13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja harus diawali dengan perun...
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja , Perusahaan Merugi Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m...
Perjanjian merupakan aspek yang sangat penting dalam kegiatan bisnis baik yang dilakukan antar indiv...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Skripsi ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian kerja an...
Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hu...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga p...
Perlindungan tenaga kerja Indonesia terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan menuru...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Petugas kebersihan merupakan kelompok kerja yang rentan terhadap gangguan kesehatan yang diakibatkan...
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah terhadap penerimaan t...
Penyusunan tesis ini bertujuan untuk mengkaji hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengu...
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja atau yan...
Undang-undang No.13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja harus diawali dengan perun...
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja , Perusahaan Merugi Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m...
Perjanjian merupakan aspek yang sangat penting dalam kegiatan bisnis baik yang dilakukan antar indiv...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Ta...
Skripsi ini mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di ...