Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pengungsi akibat terjadinya konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional dan bagaimana perlindungan hukum bagi pengungsi akibat terjadinya konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949 beserta Protokol Tambahan II dan Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan. Pada Konvensi Jenewa IV 1949, terdapat pengaturan yang umum mengenai perlindungan terhadap warga sipil, sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang perlindungan terhadap tenaga medis d...
Perang merupakan bentuk konflik tertinggi yang terjadi di antara dua negara atau lebih, ataupun di a...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui beberapa Konvensi dasarnya dibagi atas Hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvensi mengatur perlindungan h...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang m...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Tentang...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang perlindungan terhadap tenaga medis d...
Perang merupakan bentuk konflik tertinggi yang terjadi di antara dua negara atau lebih, ataupun di a...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui beberapa Konvensi dasarnya dibagi atas Hukum...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvensi mengatur perlindungan h...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  apakah perlindungan bagi para pihak yang m...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...
Era globalisasi telah membuka peluang luas bagi negara-negara untuk melakukan hubungan intenasional ...