Tata ruang telah semakin dikenal meluas, meski masih dalam pengertian yang sumir, yakni sebatas lembar-lembar peta peruntukan lahan. Padahal dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 tentang "Penataan Ruang" dapat disimak, bahwa sesungguhnya tata ruang memberikan Iandasan filosofis yang tinggi untuk memberikan pengertian yang "benar" tentang arah pembangunan nasional, hak-hak warga negara, keadilan dan seterusnya.Dibanding dengan negara lain, seperti Singapura, maka pengembangan ketataruangan di Indonesia masih jauh tertinggal. Hingga 47 tahun merdeka, bahkan tata ruang masih dipandang sebelah mata dalam berbagai proses pembangunan. Pengabaian terhadap tata ruang masih kerap terjadi, bahkan terkadang harus dikalahkan hanya oleh pende...