AbstrakKompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur waris beda agama secara jelas, KHI hanya mensyaratkan pewaris dan ahli waris memiliki agama yang sama. Di pengadilan, hakim-hakim Pengadilan Agama menggunakan wasiat wajibah untuk membagi harta warisan dengan ahli waris non-Muslim, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995. Sebagai hasilnya, perbedaan agama masih menjadi halangan bagi Muslim dan non-Muslim untuk saling mewarisi karena penerapan hukum tanpa mempertimbangkan illat hukum larangan waris beda agama. Dalam hal ini, penting untuk meneliti illat hukum hadis yang melarang waris beda agama sebagaimana yang dicoba dilakukan oleh artikel ini. Untuk melakukan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan usul fik...