Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum perceraian suami-istri yang terjadi karena adanya cerai talak dan cerai gugat. Penelitian ini bersifat yuridis normatif karena seluruh data yang diperoleh dan dianalisis bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implikasi hukum perceraian yang timbul dari cerai talak adalah bekas suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, nafkah iddah, kiswah melunasi mahar dan memberikan biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum dewasa dan selama masa iddah suami memiliki hak rujuk kepada istrinya. Sedangkan implikasi hukum cerai gugat adalah bekas istri tidak berhak atas nafkah iddah dari bekas suaminya dan bekas istri tidak memiliki hak rujuk ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan kedudukan hak waris ana...
Setiap manusia memiliki hasrat untuk melanjutkan keturunan dengan melakukan perkawinan. Tujuan dari...
Tulisan ini membahas regulasi HAM tentang pencegahan perdagangan orang perspektif ilmu hukum dan huk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum perceraian suami-istri yang terjadi karena a...
Perceraian dalam hukum yang digunakan untuk menjelaskan kondisi berakhirnya suatu hubungan antara la...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum...
Penelitian dilatarbelakangi kesenjangan antara regulasi dan pemahaman hakim tentang penetapan hak is...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Penelitian ini adalah permasalahan hukum yaitu tentang kekosongan hukum konsep nusyuz suami dalam hu...
ABSTRAK Perceraian merupakan salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga...
AbstrakEra modernisasi menuntut kita untuk mengikuti perkembangan yang ada. Dalam mengikuti perkemba...
Tujuan Penelitian ini yaitu untuk Mendeskripsikan pandangan mazhab Syafii tentang kewarisan kakek ka...
Islam merupakan suatu ajaran yang bersifat universal. Peraturan- peraturannya mencakup semua aspek k...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia diciptakan sebagai makhluk sos...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan kedudukan hak waris ana...
Setiap manusia memiliki hasrat untuk melanjutkan keturunan dengan melakukan perkawinan. Tujuan dari...
Tulisan ini membahas regulasi HAM tentang pencegahan perdagangan orang perspektif ilmu hukum dan huk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum perceraian suami-istri yang terjadi karena a...
Perceraian dalam hukum yang digunakan untuk menjelaskan kondisi berakhirnya suatu hubungan antara la...
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Akibat Hukum...
Penelitian dilatarbelakangi kesenjangan antara regulasi dan pemahaman hakim tentang penetapan hak is...
Tujuan perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam...
Penelitian ini adalah permasalahan hukum yaitu tentang kekosongan hukum konsep nusyuz suami dalam hu...
ABSTRAK Perceraian merupakan salah satu fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga...
AbstrakEra modernisasi menuntut kita untuk mengikuti perkembangan yang ada. Dalam mengikuti perkemba...
Tujuan Penelitian ini yaitu untuk Mendeskripsikan pandangan mazhab Syafii tentang kewarisan kakek ka...
Islam merupakan suatu ajaran yang bersifat universal. Peraturan- peraturannya mencakup semua aspek k...
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dalil-dalil dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh...
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup dengan sendiri. Manusia diciptakan sebagai makhluk sos...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan kedudukan hak waris ana...
Setiap manusia memiliki hasrat untuk melanjutkan keturunan dengan melakukan perkawinan. Tujuan dari...
Tulisan ini membahas regulasi HAM tentang pencegahan perdagangan orang perspektif ilmu hukum dan huk...