Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam kaitannya dengan pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut lintas batas Negara dan bagaimana upaya negara meminta pertanggung jawaban atas pengrusakan dan pencemaran lingkungan laut di lintas batas Negara. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan laut yang terjadi di jalur lintas batas negaranya. Dalam kasus ini Indonesia berhak mendapat kompensasi ganti kerugian dari pelaku pencemaran lingkungan laut yang terjadi wilayah perairan Indonesia, bahkan dalam ketentuan hukum internasional juga sudah diatur mengenai setiap Negara yang melakukan pe...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dala...
Kawasan konservasi di kawah Darajat Garut dialihkan fungsinya menjadi hutan Industri pariwisata menj...
Indonesia adalah Negara hukum, penegasan sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang...
Pembahasan tentang Wawasan Kebangsaan merupakan suatu hal yang penting dan mutlak harus selalu dilak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip pengaturan huku...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penanggung jawab alat an...
ABSTRAK Status keberadaan dan perlindungan terhadap pengungsi keratkaitannya dengan HAM, karena s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakk...
Hukum adalah serangkaian peraturan yang hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengatur pergaulan hi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai penyelen...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan dan penegasan secara yuridis kawasan pulau-pul...
Kebakaran hutan merupakan sebuah peristiwa yang seharusnya menjadi tanggung jawab sebuah negara terh...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Batas Laut Wilayah Antara Indonesia...
PELAKSANAAN PENENGGELAMAN KAPAL DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dala...
Kawasan konservasi di kawah Darajat Garut dialihkan fungsinya menjadi hutan Industri pariwisata menj...
Indonesia adalah Negara hukum, penegasan sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang...
Pembahasan tentang Wawasan Kebangsaan merupakan suatu hal yang penting dan mutlak harus selalu dilak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip pengaturan huku...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penanggung jawab alat an...
ABSTRAK Status keberadaan dan perlindungan terhadap pengungsi keratkaitannya dengan HAM, karena s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prinsip-prinsip yang berlaku...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakk...
Hukum adalah serangkaian peraturan yang hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mengatur pergaulan hi...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai penyelen...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan dan penegasan secara yuridis kawasan pulau-pul...
Kebakaran hutan merupakan sebuah peristiwa yang seharusnya menjadi tanggung jawab sebuah negara terh...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Batas Laut Wilayah Antara Indonesia...
PELAKSANAAN PENENGGELAMAN KAPAL DALAM UPAYA PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Mahkamah Konstitusi dala...
Kawasan konservasi di kawah Darajat Garut dialihkan fungsinya menjadi hutan Industri pariwisata menj...
Indonesia adalah Negara hukum, penegasan sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang...