Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative-yuridis yang mengunakan data primer dan data sekunder. Dimana Penulis mengumpulkan data kepustakaan untuk dianalisis. Tujuan Penelitian Hukum ini adalah secara umum: untuk mendapatkan pengetahuan tentang kedudukan saksi hukum pidana yang berlaku di masyarakat dalarn proses hukum pidana. Secara khusus: untuk memperoleh gambaran secara lengkap perkembangan kedudukan saksi hukum pidana dan penerapan teori hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian yang di lakukan. dapat diketahui bahwa: Pertama. aparatur penegak hukum , hakim, jaksa, polisi dan pengacara harus mampu memahami dan menguasai proses hukum pidana yang bersumber Undang-undang Nomor I3 Tahun 2006 Kekerasan Da...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Politik hukum pidana sebagai salah satu usaha penanggulangan kejahatan, mengejawantah dalam bentuk p...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Makar adalah suatu bentuk penyerangan atau perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud u...
Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah kedudukan dan kontribusi hukum pidana adat d...
Tujuan Penalitian untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Indonesia melindungi perempuan sebagai kor...
Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana matidalam Undang-Undang Republik Indon...
Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indo...
Hukum pidana adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak te...
Upaya pemerintah untuk mengatur KDRT ke dalam suatu perundang-undangan telah dilakukan melalui Undan...
Mekanisme perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan kurang l...
Perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya...
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan seseorang yang menyangkut keselamatan ora...
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman tertua yang pernah ada sejalan dengan umur manusia. N...
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif; yaitu penelitian yang mengutamakan sumber data s...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Politik hukum pidana sebagai salah satu usaha penanggulangan kejahatan, mengejawantah dalam bentuk p...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Makar adalah suatu bentuk penyerangan atau perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud u...
Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah kedudukan dan kontribusi hukum pidana adat d...
Tujuan Penalitian untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Indonesia melindungi perempuan sebagai kor...
Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana matidalam Undang-Undang Republik Indon...
Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indo...
Hukum pidana adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak te...
Upaya pemerintah untuk mengatur KDRT ke dalam suatu perundang-undangan telah dilakukan melalui Undan...
Mekanisme perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan kurang l...
Perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya...
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan seseorang yang menyangkut keselamatan ora...
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman tertua yang pernah ada sejalan dengan umur manusia. N...
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif; yaitu penelitian yang mengutamakan sumber data s...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Politik hukum pidana sebagai salah satu usaha penanggulangan kejahatan, mengejawantah dalam bentuk p...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...