Judul penelitian yang penulis teliti adalah Pertanggungjawaban Terhadap anak pelaku Tindak Pidana Pencurian menurut Hukum Pidana Islam dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Kasus di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Bentuk penelitian ini adalah yuridis empiris, menurut Soekanto Yaitu suatu penelitian yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi masalah (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hokum Jenis data menurut Soerjono Soekanto terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Adapun jenis data yang digunakan didalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Lokasi penelitian dalam penulisan ini adalah di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Sed...
Skripsi ini merupakan sebuah kajian yang mencoba mencermati bagaimana pandangan tentang “ Batas Usia...
Penelitian ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Sosiologi Hukum Dan Huk...
Kompilasi Hukum Islam pada pasal 167 ayat (1) menyatakan suami berhak merujuk istrinya dengan datang...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bentuk aturan perlindungan hukum terhadap anak da...
Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur dalam hukum positif di Indonesia, penerap...
Pencurian merupakan suatu perbuatan yang tercela dan melawan hukum, sebagaimana akibat dari perbuat...
Penulisan dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan jenis penelitian empiris yuridis dengan pendekat...
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak luar biasa, baik dari struktur, sos...
Skripsi yang berjudul “Analisis Perlindungan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam Terhadap Istri Seb...
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam istilah hukum disebut anak diluar nikah. Mereka hanya ...
Islam telah menetapkan batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, termasuk batasan un...
Pernikahan menurut hukum Islam merupakan aturan yang mengikat setiap muslim. Pernikahan yang sah ad...
Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Buku II, Titel XXII, Pasal 362-367 KUHP. Akhir ...
Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan perat...
Ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang disyariatkan dalam islam. Ijarah merupakan jual be...
Skripsi ini merupakan sebuah kajian yang mencoba mencermati bagaimana pandangan tentang “ Batas Usia...
Penelitian ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Sosiologi Hukum Dan Huk...
Kompilasi Hukum Islam pada pasal 167 ayat (1) menyatakan suami berhak merujuk istrinya dengan datang...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bentuk aturan perlindungan hukum terhadap anak da...
Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan yang diatur dalam hukum positif di Indonesia, penerap...
Pencurian merupakan suatu perbuatan yang tercela dan melawan hukum, sebagaimana akibat dari perbuat...
Penulisan dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan jenis penelitian empiris yuridis dengan pendekat...
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak luar biasa, baik dari struktur, sos...
Skripsi yang berjudul “Analisis Perlindungan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam Terhadap Istri Seb...
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam istilah hukum disebut anak diluar nikah. Mereka hanya ...
Islam telah menetapkan batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, termasuk batasan un...
Pernikahan menurut hukum Islam merupakan aturan yang mengikat setiap muslim. Pernikahan yang sah ad...
Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Buku II, Titel XXII, Pasal 362-367 KUHP. Akhir ...
Sudah saatnya Indonesia kembali kepada jati dirinya. Hal ini dikarenakan KUHP merupakan bukan perat...
Ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang disyariatkan dalam islam. Ijarah merupakan jual be...
Skripsi ini merupakan sebuah kajian yang mencoba mencermati bagaimana pandangan tentang “ Batas Usia...
Penelitian ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Sosiologi Hukum Dan Huk...
Kompilasi Hukum Islam pada pasal 167 ayat (1) menyatakan suami berhak merujuk istrinya dengan datang...