Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa kewenangan organ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai keistimewaan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UUPT dan atau anggaran dasar. Pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) perseroan melalui RUPS melakukan kontrol terhadap kepengurusan yang dilakukan Direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen perseroan. Dalam hal pemegang saham tidak dapat hadir dalam RUPS dikarenakan sakit parah sehingga sulit berkomunikasi, maka pemegang saham tersebut dapat diampu dengan memintakan penetapan pengampuan ke pengadilan negeri setempat. Hakim penga...
Jual beli saham sudah jelas diatur di dalam Pasal 56, 57, 58, dan 59 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2...
Merek Dagang merupakan merek yang digunakan untuk melakukan sebuah perdagangan pada barang yang dipe...
Perseroan Terbatas dalam menjalankan pengurusan perseroan, tentunya melalui organ-organnya, salah sa...
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseroan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri dari p...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum PT yang belum melakukan penyesuai...
Pertanggungjawaban direksi dan komisaris selaku pengurus perseroan adalah terbatas pada hak, kewaji...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum PT yang belum melakukan penyesuaian Anggaran...
Dalam pasal 7 ayat 1 undang – undang no 40 Tahun 2007,bahwa sebuah perseroan terbatas dapat didirik...
ABSTRAK Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Pendiri Sebelum Perseroan Terbata...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT mengenal 2 macam perubahan anggaran dasar Perseroan Te...
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi adala...
ABSTRAK TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU DALAM ...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT 1995) dan Undang-Undang Nomor 40 ...
ABSTRAK TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU DALAM ...
Perseroan Terbatas adalah sebuah badan usaha yang paling diminati oleh pelaku usaha di Indonesia. K...
Jual beli saham sudah jelas diatur di dalam Pasal 56, 57, 58, dan 59 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2...
Merek Dagang merupakan merek yang digunakan untuk melakukan sebuah perdagangan pada barang yang dipe...
Perseroan Terbatas dalam menjalankan pengurusan perseroan, tentunya melalui organ-organnya, salah sa...
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseroan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri dari p...
ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum PT yang belum melakukan penyesuai...
Pertanggungjawaban direksi dan komisaris selaku pengurus perseroan adalah terbatas pada hak, kewaji...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum PT yang belum melakukan penyesuaian Anggaran...
Dalam pasal 7 ayat 1 undang – undang no 40 Tahun 2007,bahwa sebuah perseroan terbatas dapat didirik...
ABSTRAK Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Pendiri Sebelum Perseroan Terbata...
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT mengenal 2 macam perubahan anggaran dasar Perseroan Te...
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi adala...
ABSTRAK TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU DALAM ...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT 1995) dan Undang-Undang Nomor 40 ...
ABSTRAK TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU DALAM ...
Perseroan Terbatas adalah sebuah badan usaha yang paling diminati oleh pelaku usaha di Indonesia. K...
Jual beli saham sudah jelas diatur di dalam Pasal 56, 57, 58, dan 59 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2...
Merek Dagang merupakan merek yang digunakan untuk melakukan sebuah perdagangan pada barang yang dipe...
Perseroan Terbatas dalam menjalankan pengurusan perseroan, tentunya melalui organ-organnya, salah sa...