Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam tentang “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Masalah perkawinan ini sering di jumpai yaitu mengenai tentang suami yang memilki istri lebih dari satu atau yang disebut dengan poligami. Poligami adalah suatu perkawinan yang terdiri dari satu suami dan beberapa orang istri. Dalam perkawinan poligami sering muncul permasalahan salah satunya adanya pembagian harta bersama untuk para istri ketika suami meninggal dunia. Seorang suami yang akan melakukan perkawinan poligami terlebih dahulu harus memohon izin dari Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk...
Penelitian ini didasarkan pada maraknya fenomena para tokoh agama Islam “ustadz” yang melakukan poli...
Islam adalah rahmat bagi manusia, karenanya Islam harusdidakwahkan kepada seluruh umat manusia, agar...
Skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tuntutan Perbelanjaan Adat Perkawinan Masya...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan ya...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
Pernikahan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antar...
INDONESIA: Perkawinan poligami merupakan bentuk perkawinan yang hanya diperbolehkan dalam agama I...
Skripsi ini berjudul “Studi Perbandingan Poligami Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indo...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Dalam hukum islam tidak melarang apabila suami ingin berpoligami dengan ketentuan suami harus bisa ...
Perkawinan merupakan salah satu pokok hidup yang utama dalam pergaulan dan bermasyarakat. Bukan hany...
Pada proses pengajuan perkara poligami di Pengadilan Agama, salah satu syarat dalam permohonan izin ...
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang wajib dilindungi oleh hukum, Negara wajib menjamin hal te...
Skripsi yangberjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan Agama Pa...
Penelitian ini didasarkan pada maraknya fenomena para tokoh agama Islam “ustadz” yang melakukan poli...
Islam adalah rahmat bagi manusia, karenanya Islam harusdidakwahkan kepada seluruh umat manusia, agar...
Skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tuntutan Perbelanjaan Adat Perkawinan Masya...
Skripsi Ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan ...
Suatu Pembatalan Perkawinan pasti akan berakibat putusnya ikatan perkawinan serta perkawinan ya...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
Pernikahan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antar...
INDONESIA: Perkawinan poligami merupakan bentuk perkawinan yang hanya diperbolehkan dalam agama I...
Skripsi ini berjudul “Studi Perbandingan Poligami Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indo...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Dalam hukum islam tidak melarang apabila suami ingin berpoligami dengan ketentuan suami harus bisa ...
Perkawinan merupakan salah satu pokok hidup yang utama dalam pergaulan dan bermasyarakat. Bukan hany...
Pada proses pengajuan perkara poligami di Pengadilan Agama, salah satu syarat dalam permohonan izin ...
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang wajib dilindungi oleh hukum, Negara wajib menjamin hal te...
Skripsi yangberjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan Agama Pa...
Penelitian ini didasarkan pada maraknya fenomena para tokoh agama Islam “ustadz” yang melakukan poli...
Islam adalah rahmat bagi manusia, karenanya Islam harusdidakwahkan kepada seluruh umat manusia, agar...
Skripsi ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tuntutan Perbelanjaan Adat Perkawinan Masya...