Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (2) yaitu “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku”. Perkawinan yang tidak dicatatkan disebut dengan istilah “Nikah Sirri” Fenomen sekarang ini banyak terjadi nikah sirri terutama dari golongan ekonomi menegah ke atas. Setelah nikah sirri beberapa tahun dan memiliki anak mereka mulai berfikir tentang status anak maka mereka mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan itsbat nikah untuk kepentingan anak di Pengadilan Agama Medan, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menerima perkara itsbat nikah untuk kepentingan anak, untuk mengetahui kendala ha...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Hak Anak dari perceraian nikah dibawah tangan yaitu mendapatkan Pemeliharaan meliputi berbagai aspek...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
Fenomena yang terjadi di masyarakat perkawinan hanya mengacu pada hukum agama Islam terpenuhi syarat...
Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar ...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Perkawinan baru dinyatakan sah jika menurut hukum Allah SWT dan hukum negara telah memenuhi rukun d...
Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seoran...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filo...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
ABSTRAK Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam penerapannya banyak terdapat ha...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Di dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa: tiap�tiap perkawinan dicatat menurut ...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Hak Anak dari perceraian nikah dibawah tangan yaitu mendapatkan Pemeliharaan meliputi berbagai aspek...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
a tidak terpenuhi. Sehingga banyak fenomena yang terjadi ditengah masyarakat dimana banyak yang per...
Fenomena yang terjadi di masyarakat perkawinan hanya mengacu pada hukum agama Islam terpenuhi syarat...
Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar ...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Perkawinan baru dinyatakan sah jika menurut hukum Allah SWT dan hukum negara telah memenuhi rukun d...
Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seoran...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filo...
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan ...
ABSTRAK Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam penerapannya banyak terdapat ha...
Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 ...
Di dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa: tiap�tiap perkawinan dicatat menurut ...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Hak Anak dari perceraian nikah dibawah tangan yaitu mendapatkan Pemeliharaan meliputi berbagai aspek...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...