Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Apabila ada pihak yang belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan oleh undang-undang perkawinan, maka diperlukan dispensasi dari pengadilan/pejabat lain yang ditunjuk. Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD sebagai salah satu lembaga peradilan yang mempunyai wewenang dalam memberikan dispensasi usia perkawinan. Dalam hal ini sudah tentu sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, hakim sebagai aktor utama dalam lembaga peradilan berperan dalam menemukan hukum kemudian membentuknya menjadi sebuah penetapan berupa dispensasi usia perkawinan anak dibawah umur sebagaimana yang terjadi Mahkamah Syar’iy...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Dalam sebuah ikatan perkawinan terdapat hak dan kewajiban bagi suami dan istri, dimana seorang suam...
Perkawinan diusia muda sudah terjadi sejak dahulu, namun sejak pergantian zaman ada di antaranya yan...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
ABSTRAK Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita bertujuan u...
Setiap manusia yang dilahirkan kedunia memiliki kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lai...
Perkawinan merupakan fitrah manusia yang diberikan kepada setiap manusia untuk melengkapi satu sama...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Tesis ini berjudul Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh Teng...
Setelah ada perubahan Undang-Undang baru, yakni UU nomor nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas ...
Keluarga merupakan tempat fitrah yang sesuai dengan keinginan Alloh SWT bagi kehidupan manusia sejak...
Perkawinan adalah sarana yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk memperoleh ke...
Perkawinan mempunyai beberapa syarat untuk melangsungkan perkawinan, diantaranya mengenai batas usi...
Secara yuridis perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur Undang-Undan...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Dalam sebuah ikatan perkawinan terdapat hak dan kewajiban bagi suami dan istri, dimana seorang suam...
Perkawinan diusia muda sudah terjadi sejak dahulu, namun sejak pergantian zaman ada di antaranya yan...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
ABSTRAK Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita bertujuan u...
Setiap manusia yang dilahirkan kedunia memiliki kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lai...
Perkawinan merupakan fitrah manusia yang diberikan kepada setiap manusia untuk melengkapi satu sama...
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri d...
Tesis ini berjudul Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh Teng...
Setelah ada perubahan Undang-Undang baru, yakni UU nomor nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas ...
Keluarga merupakan tempat fitrah yang sesuai dengan keinginan Alloh SWT bagi kehidupan manusia sejak...
Perkawinan adalah sarana yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk memperoleh ke...
Perkawinan mempunyai beberapa syarat untuk melangsungkan perkawinan, diantaranya mengenai batas usi...
Secara yuridis perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur Undang-Undan...
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dari perkawinan tersebut seseor...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Dalam sebuah ikatan perkawinan terdapat hak dan kewajiban bagi suami dan istri, dimana seorang suam...
Perkawinan diusia muda sudah terjadi sejak dahulu, namun sejak pergantian zaman ada di antaranya yan...