Jual bei merupakan persetujuan saling mengikat antara penjual yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual. Dalam hal mengenai klausul pemberian kuasa mutlak, seperti dinyatakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, yang dimaksud dengan “Kuasa Mutlak” adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.Masalah klausul kuasa mutlak yang terdapat pada akta perjanjian jual beli tersebut adalah bukan yang dimaksud dalam Diktum Kedua huruf (a) dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Sedangkan yang dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Nege...
Kontrak atau perjanjian berkembang pesat saat ini salah satunya yaitu dalam hal kerjasama bisnis ant...
Sebagai Negara yang berdasarkan pancasila dan Undang -undang dasar 1945 dan bahwa perkembangan hukum...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1). pelaksanaan perjanjian pengikata...
Suatu bentuk hasil usaha jasa atau dagang dapat disebut sebagai Merek dagang atau Merek jasa. Yang d...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dituangkan dalam perjanjian kawin ya...
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kajian yuridis dalam pembuatan SKMHT menurut UU Hak Ta...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keterlibatan pejabat notaris terhadap perbuatan mela...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik...
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Hak Atas Tanah dengan Akta Notaris dalam praktek Notaris merupakan p...
ABSTRAKSIPerkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan ma...
Tanggal 6 Oktobar 2004 Pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam UU...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maup...
Kontrak atau perjanjian berkembang pesat saat ini salah satunya yaitu dalam hal kerjasama bisnis ant...
Sebagai Negara yang berdasarkan pancasila dan Undang -undang dasar 1945 dan bahwa perkembangan hukum...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1). pelaksanaan perjanjian pengikata...
Suatu bentuk hasil usaha jasa atau dagang dapat disebut sebagai Merek dagang atau Merek jasa. Yang d...
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dituangkan dalam perjanjian kawin ya...
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui kajian yuridis dalam pembuatan SKMHT menurut UU Hak Ta...
Dalam perkembangan zaman, tindak pidana dilakukan semakin kompleks, melintasibatas-batas yurisdiksi ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keterlibatan pejabat notaris terhadap perbuatan mela...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik...
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Hak Atas Tanah dengan Akta Notaris dalam praktek Notaris merupakan p...
ABSTRAKSIPerkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak semakin bervariasinya kebutuhan ma...
Tanggal 6 Oktobar 2004 Pemerintah mengesahkan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dalam UU...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maup...
Kontrak atau perjanjian berkembang pesat saat ini salah satunya yaitu dalam hal kerjasama bisnis ant...
Sebagai Negara yang berdasarkan pancasila dan Undang -undang dasar 1945 dan bahwa perkembangan hukum...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1). pelaksanaan perjanjian pengikata...