Cok Istri Hemas Widianagari[1] , Budi Santoso[2] Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 Fax (0341) 566505 Email: widianagari@gmail.com Abstrak Direksi dalam menjalankan tugasnya melakukan pengurusan perseroan, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. kewajiban Direksi tersebut ditegaskan dalam Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan berlandaskan itikad baik, undang-undang bermaksud agar setiap anggota Direksi dapat menghindari perbuatan yang menguntungkan kepentingan pribadi dengan merugikan kepentingan perseroan. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Direksi dapat sewa...