Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dan pelestarian di lingkungan laut Indonesia menurut UNCLOS 1982 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan laut menurut hukum positif Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UNCLOS 1982 sebagai landasan atau payung hukum internasional yang mengatur terkait tentang perindungan dan pelestarian lingkungan laut dimana dalam UNCLOS terdapat bagian tersendiri yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan laut terdapat dalam Bab XII (dua belas) UNCLOS 1982, yang pada intinya memuat meng...
Politik hukum nasional dapat diartikan sebagai alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat diguna...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hukum masing-masing ins...
Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Hak lintas damai me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan bentuk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban Negara ter...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak...
Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis hak dan kewajiban negara dalam mengimplementasikan Konve...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimana pengaturan Konvensi Hukum Laut...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan l...
Sengketa yang terjadi dalam batas martim Indonesia-Singapura dapat diselesaikan secara damai dengan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakk...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak lintas damai untuk ...
Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya...
Politik hukum nasional dapat diartikan sebagai alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat diguna...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hukum masing-masing ins...
Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Hak lintas damai me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pemanfaatan bentuk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban Negara ter...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak...
Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis hak dan kewajiban negara dalam mengimplementasikan Konve...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimana pengaturan Konvensi Hukum Laut...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pencemaran lingkungan l...
Sengketa yang terjadi dalam batas martim Indonesia-Singapura dapat diselesaikan secara damai dengan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakk...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak lintas damai untuk ...
Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya...
Politik hukum nasional dapat diartikan sebagai alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat diguna...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hukum masing-masing ins...
Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya...