Manajemen penghapusan sarana pendidikan di Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya

  • Ningsih, Murlia
Open PDF
Publication date
October 2020

Abstract

Penghapusan sarana pendidikan merupakan kegiatan dari manajemen sarana dan prasarana. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan komponen untuk penilaian mutu pendidikan. Pada lembaga pendidikan negeri pengadaan sarana pendidikan sebagian besar di alokasikan dari anggaran negara, yang mana barang tersebut akan berstatus Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-10146/PB/2016 tentang petunjuk pelaksanaan Penggabungan Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) Madrasah Ibtidaiyah Dengan Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten. maka dari itu pengelolaan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) Madrasah Ibtidaiyah menjadi tanggung jawab Kementer...

Extracted data

We use cookies to provide a better user experience.