POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Hukum politik dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pengertian peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses hukum politik selama ini, peran penting politik hukum meliputi peran politik hukum dalam pembangunan nasional, peran politik hukum dalam pembangunan otonomi daerah, peran politik hukum dalam pembangunan agraria di Indonesia, peran politik hukum dalam pembentukan le...