Khalwatiah Samman masuk ke Sulawesi Selatan di bawah oleh Abdullah Munir pada tahun 1240 H (1825 M). Ia bangsawan bugis dari Bone (cucu Raja Bone La Temmasonge, berkuasa 1775-1812). Tarekat itu diterima di Sumbawa (NTB) kemudian dikembangka oleh anaknya sendiri, Muhammad Fudail (w 1859). Pada mulanya Tarekat ini diterima oleh keluarga bangsawan dan sebagian mereka kelak menjadi Raja di Sulawesi Selatan, seperti Raja Bone, Ahmad bin Idris (1860-1871), Raja Gowa, Mallingkaan Daeng Nyonri (1893-1895), Arung Matoa Wajo, Andi Manggawarani (1900-1919), selain Raja, ada juga bangsawan lainnya, seperti Watang Lipu (panglima perang), Petta Ambona Lamassalangka di Kerajaan Soppeng dan Petta Bella Arung Toa Abd. Razak (w 1902), keluarga Muhammad Fuda...
Hasil dari penelitian yang didapatkan peneliti dengan data dan wawancara mengenai upaya pemerintah...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba di ko...
Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat sistem yang tidak sejalan d...
Hasil penelitian yaitu: 1) Pengukuran arah kiblat masjid di kecamatan Ranteangin dilakukan dengan ...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Kuantitas atau jumlah boka pada adat perkawinan Suku Muna...
Gerakan Tarekat merupakan isu yang berkembang di Nusantara pada masa-masa awal penyebaran Islam, ter...
Hasil dari penelitian ini yaitu terlihatnya proses dan bentuk akulturasi budaya Mandar dan Jawa sert...
Sebelum Agama Islam masuk ke Sulawesi Selatan, banyak raja-raja dan rakyat dari kerajaan-kerajaan di...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Alokasi ...
Penelitian ini menemukan bahwa : 1) Ketika Sarekat Islam mulai masuk di Sulawesi Selatan, masyarakat...
Penelitian ini menunjukkan bahwa prosesi Adat Botteh (perkawinan) Desa Kabalutan tidak jauh berbeda...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan adat perkawinan suku Moronene di Kabaena ada 3 tah...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa awal waktu shalat perspektif syar’i, yaitu: 1) Awal waktu sha...
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi per...
Sipakatau merupakan perwujudan dari nilai budaya lokalitas Bugis Bone yang mencakup pengertian norma...
Hasil dari penelitian yang didapatkan peneliti dengan data dan wawancara mengenai upaya pemerintah...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba di ko...
Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat sistem yang tidak sejalan d...
Hasil penelitian yaitu: 1) Pengukuran arah kiblat masjid di kecamatan Ranteangin dilakukan dengan ...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Kuantitas atau jumlah boka pada adat perkawinan Suku Muna...
Gerakan Tarekat merupakan isu yang berkembang di Nusantara pada masa-masa awal penyebaran Islam, ter...
Hasil dari penelitian ini yaitu terlihatnya proses dan bentuk akulturasi budaya Mandar dan Jawa sert...
Sebelum Agama Islam masuk ke Sulawesi Selatan, banyak raja-raja dan rakyat dari kerajaan-kerajaan di...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Alokasi ...
Penelitian ini menemukan bahwa : 1) Ketika Sarekat Islam mulai masuk di Sulawesi Selatan, masyarakat...
Penelitian ini menunjukkan bahwa prosesi Adat Botteh (perkawinan) Desa Kabalutan tidak jauh berbeda...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan adat perkawinan suku Moronene di Kabaena ada 3 tah...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa awal waktu shalat perspektif syar’i, yaitu: 1) Awal waktu sha...
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi per...
Sipakatau merupakan perwujudan dari nilai budaya lokalitas Bugis Bone yang mencakup pengertian norma...
Hasil dari penelitian yang didapatkan peneliti dengan data dan wawancara mengenai upaya pemerintah...
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba di ko...
Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat sistem yang tidak sejalan d...