Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur vital bagi pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum yang diberikan Advokat di bawah standar. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, juga memberikan hak imunitas (kekebalan) untuk menjalankan tugas profesinya, dan kepentingan klien yang dibela. Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dan Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Undang-Undang Advokat. Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terd...