Guru memiliki yang sangat strategis bagi kemajuan pendidikan suatu bangsa. Namun, pada tataran kebijakan dan implementasi profesi guru masih menyisakan berbagai persoalan baik menyangkut status guru sebagai profesi maupun kebijakan pendidikan profesi guru. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen atau UUGD menjadi landasan hukum bagi profesi guru. Hasil dalam penelitian ini yakni dalam UUGD terdapat ketentuan yang menegaskan profesi guru tidak lain merupakan profesi yang amat terbuka. Artinya setiap sarjana baik dari lulusan sarjana pendidikan maupun nonkependidikan pun memiliki kesempatan yang sama menjadi guru jika memenuhi persyaratan yang telah diamanatkan oleh UUGD, diantaranya yaitu memiliki k...