Mediasi perbankan dinilai sangat penting, dikarenakan selain penyelesaian melalui jalur ini dirasa lebih efektif dan lebih efisien bagi para pihak yang bersengketa, kehadiran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) tentu dirasakan sangat membantu dalam melaksanakan penyelesaian sengketa perbankan dan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa perdata antara nasabah dan bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik mediasi yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dan konsep keadilan dalam mediasi yang dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum norma...
Tidak semua kredit yang dapat disalurkan bank dapat dilunasi sebagai perjanjian. Macetnya pembayaran...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Upaya penyelesaian masalah melalui pengaduan oleh konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tidak s...
Mediasi perbankan dinilai sangat penting, dikarenakan selain penyelesaian melalui jalur ini dirasa l...
Mediation is one of the most effective dispute resolution alternatives for the parties to the disput...
Berdasarkanpasal 45 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat dua cara dalam, yaitu...
ABSTRAK Pada umumnya setiap jenis sengketa yang terjadi, selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian ...
Kegiatan usaha di sektor jasa keuangan khususnya di bidang perbankan rentan akan risikoterjadinya pe...
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa kedudukannasabah b...
Banking Mediation is a dispute resolution efforts between the bank and its customers conducted by th...
Wewenang Bank Indonesia dalam Mediasi Perbankan adalah mewajibkan setiap bank untuk melaksanakan med...
Industri perbankan sebagai bagian dari Industri keuangan mempunyai karakteristik yang khusus sebagai...
AbstrakKeberadaan Lembaga Alternaf Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan telah membawa k...
Di dalam skripsi ini penulis membahas masalah konsistensi antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomo...
KHAIRINA, B 111 09 415, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dan Nasabah, di...
Tidak semua kredit yang dapat disalurkan bank dapat dilunasi sebagai perjanjian. Macetnya pembayaran...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Upaya penyelesaian masalah melalui pengaduan oleh konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tidak s...
Mediasi perbankan dinilai sangat penting, dikarenakan selain penyelesaian melalui jalur ini dirasa l...
Mediation is one of the most effective dispute resolution alternatives for the parties to the disput...
Berdasarkanpasal 45 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat dua cara dalam, yaitu...
ABSTRAK Pada umumnya setiap jenis sengketa yang terjadi, selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian ...
Kegiatan usaha di sektor jasa keuangan khususnya di bidang perbankan rentan akan risikoterjadinya pe...
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa kedudukannasabah b...
Banking Mediation is a dispute resolution efforts between the bank and its customers conducted by th...
Wewenang Bank Indonesia dalam Mediasi Perbankan adalah mewajibkan setiap bank untuk melaksanakan med...
Industri perbankan sebagai bagian dari Industri keuangan mempunyai karakteristik yang khusus sebagai...
AbstrakKeberadaan Lembaga Alternaf Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan telah membawa k...
Di dalam skripsi ini penulis membahas masalah konsistensi antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomo...
KHAIRINA, B 111 09 415, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dan Nasabah, di...
Tidak semua kredit yang dapat disalurkan bank dapat dilunasi sebagai perjanjian. Macetnya pembayaran...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Upaya penyelesaian masalah melalui pengaduan oleh konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan tidak s...