Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan rumah sebagai bagian anak perempuan dalam tradisi pembagian harta warisan di Kecamatan Ponre Kabupaten Bone dan selanjutnya ditelaah menurut hukum waris Islam. Jenis penelitian ini adalah field research deskriptif kualitatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu teologis normatif (Syar’i/‘Urf), sosiologi dan yuridis formal. Sumber data utama yaitu masyarakat yang terlibat langsung serta pihak-pihak yang dianggap berkompeten untuk memberikan informasi. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahw...
Pokok masalah pada penelitian ini yaitu terkait adanya tradisi dalam perkawinan Jawa yang dianggap k...
Abstrak: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan harta war...
AbstrakPenerapan nilai-nilai pendidikan Islam dalam Sarak (syariat) sebagai unsur Pangngadakkang (tr...
AbstrakMeskipun aturan kewarisan dalam Islam sudah jelas, sumber-sumber hukum kewarisan juga telah t...
Abstract This research is the perceptio...
Masalah kewarisan dalam Hukum Islam merupakan hal yang sangat penting, karena berkenaan dengan segal...
AbstrakKewarisan merupakan permasalahan yang sensitif, karena berkaitan dengan pembagian harta kekay...
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan adat Ngantat Rete sebagai syarat terlaksananya pernikaha...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris ...
ABSTRAK Hukum waris sebelum datang agama lslam sangat dipengaruhi oleh sistem sosial yang dia...
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana tradisi Barzanji dalam persepsi Masyarakat Kabupaten B...
Hukum waris merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur nasib kekayaan orang setelah pemiliknya meni...
Masalah yang diteliti dalam disertasi ini adalah (1) bagaiman proses islamisasi di Bone? (2) bagaima...
AbstrakJurnal ini menjelaskan tentang pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mana’ Simanai dalam kewari...
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri d...
Pokok masalah pada penelitian ini yaitu terkait adanya tradisi dalam perkawinan Jawa yang dianggap k...
Abstrak: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan harta war...
AbstrakPenerapan nilai-nilai pendidikan Islam dalam Sarak (syariat) sebagai unsur Pangngadakkang (tr...
AbstrakMeskipun aturan kewarisan dalam Islam sudah jelas, sumber-sumber hukum kewarisan juga telah t...
Abstract This research is the perceptio...
Masalah kewarisan dalam Hukum Islam merupakan hal yang sangat penting, karena berkenaan dengan segal...
AbstrakKewarisan merupakan permasalahan yang sensitif, karena berkaitan dengan pembagian harta kekay...
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan adat Ngantat Rete sebagai syarat terlaksananya pernikaha...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertama, Bagaimana syarat-syarat ahli waris ...
ABSTRAK Hukum waris sebelum datang agama lslam sangat dipengaruhi oleh sistem sosial yang dia...
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana tradisi Barzanji dalam persepsi Masyarakat Kabupaten B...
Hukum waris merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur nasib kekayaan orang setelah pemiliknya meni...
Masalah yang diteliti dalam disertasi ini adalah (1) bagaiman proses islamisasi di Bone? (2) bagaima...
AbstrakJurnal ini menjelaskan tentang pandangan Hukum Islam terhadap Adat Mana’ Simanai dalam kewari...
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri d...
Pokok masalah pada penelitian ini yaitu terkait adanya tradisi dalam perkawinan Jawa yang dianggap k...
Abstrak: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan harta war...
AbstrakPenerapan nilai-nilai pendidikan Islam dalam Sarak (syariat) sebagai unsur Pangngadakkang (tr...