AbstrakKementrian Dalam Negeri di tahun 2016 telah membatalkan 3143 Peraturan Daerah. Kewenangn tersebut sah mengingat Pasal 215 UU Nomor 23 Tahun 2014 telah mengaturnya namun apabila dilihat dari UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang hal tersebut tersebut nampaknya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24 ayat (1). Pro dan kontra mengenai pembatalan Perda ini telah membuat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (APKASI), Abda Khair Mufti dan menghasilkan dua Putusan yakni Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Penulisan ini disusun dengan metode pendekatan yuridis normatif. Dengan adanya putusan tersebut telah membuat Menteri dan Gubernur seb...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskursus pembatalan Perda pasca dikeluarkannya putusan ...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemegang pemerintahan t...
Dalam rangka pemberdayaan otonomi daerah pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawas...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan yang ditegaskan dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yakni menguji...
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan yang ditegaskan dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yakni menguji...
Abstrak Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 menjatuhkan putusannya No. 20/PUU-XIV/2016 yang menyatak...
After the revocation of several paragraphs in Article 251 of Law Number 23 Year 2014 on Regional Gov...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Ketentuan pembagian pengelolaan urusan pemerintah bidang pendidikan telah dijelaskan pada Pasal 15 a...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskursus pembatalan Perda pasca dikeluarkannya putusan ...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemegang pemerintahan t...
Dalam rangka pemberdayaan otonomi daerah pemerintah pusat berwenang melakukan pembinaan dan pengawas...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan metode melalui omnibus law patut di apresiasi karenabertujuan...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan yang ditegaskan dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yakni menguji...
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan yang ditegaskan dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yakni menguji...
Abstrak Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016 menjatuhkan putusannya No. 20/PUU-XIV/2016 yang menyatak...
After the revocation of several paragraphs in Article 251 of Law Number 23 Year 2014 on Regional Gov...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Ketentuan pembagian pengelolaan urusan pemerintah bidang pendidikan telah dijelaskan pada Pasal 15 a...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diskursus pembatalan Perda pasca dikeluarkannya putusan ...
Faktur Rahman, Herlin Wijayati, Ria Casmi ArrsaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl.MT. Haryono No...
Pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pemegang pemerintahan t...