Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah dapat membangun keluarga bahagia dan sejahtera. Proses pernikahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa, tiap-tiap perkawinan harus dilakukan menurut ketentuan agama serta harus dicatat. Namun bagaimana hukum penikahan bagi wanita yang dicerai diluar pengadilan agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dan menurut Fiqih Islam?. Karena pada pelaksanannya, ada juga pernikahan yang dilakukan tanpa melakukan pencatatan sehingga tidak memiliki akta nikah. Demikian pula terjadinya pada perceraian yang tidak dilakukan di depan Pengadilan Agama, sehingga tidak memeiliki akta atau surat perceraian. Bagi wanita yang dicerai tanpa memiliki ...