Tanah memiliki kegunaan penting untuk kehidupan manusia seperti tempat tinggal, mencari nafkah, tempat ibadah dan sebagainya. Di dalam UUPA terdapat macam-macam kejadian dari aspek hukum yang bisa menyebabkan hilangnya kepunyaan atas tanah. Pada penelitian ini akan dijelaskan mengenai konsep hapusnya hak milik tanah dalam hukum Islam dan UUPA. Adapun metode yang dipakai pada penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif lalu disimpulkan dengan cara deduktif. Hasil dari penelitian menyatakan menurut UUPA bahwa hapusnya hak milik terdapat pada rumusan Pasal 27 yaitu: a) karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18, b) karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya, c) karena ditelantarkan, d) karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2, e) tanah...
Perkawinan yang sah menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu sebab yang ...
Kedudukan hukum pemilik dan penguasa tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tidak diperkenanka...
Hak-hak atas tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, dengan semakin majunya masyara...
Tanah memiliki kegunaan penting untuk kehidupan manusia seperti tempat tinggal, mencari nafkah, temp...
Abstraksi Hak-hak atas tanah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai...
INDONESIA: Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. S...
AbstrakTerbentuknya Hukum Tanah Nasionaol ditandai dengan diundang-undangkannya Undang-Undang No. 5 ...
Tanah merupakan salah satu sarana vital untuk memenuhi kebutuhan manusia, hal ini dikarenakan antara...
Ketika Negara memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang ...
ABSTRAK Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai o...
Hukum pokok yang mengatur bidang pertanahan di Indonesia pada prinsipnya bersumber pada Undang-Undan...
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah kepemilikan tanah dalam hukum pertanahan n...
Jual beli dalam hukum Islam harus terpenuhi rukun dan syarat, di antaranya yaitu barang yang diperju...
Tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pe...
Masalah kewarisan dalam Hukum Islam merupakan hal yang sangat penting, karena berkenaan dengan segal...
Perkawinan yang sah menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu sebab yang ...
Kedudukan hukum pemilik dan penguasa tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tidak diperkenanka...
Hak-hak atas tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, dengan semakin majunya masyara...
Tanah memiliki kegunaan penting untuk kehidupan manusia seperti tempat tinggal, mencari nafkah, temp...
Abstraksi Hak-hak atas tanah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan tanah sesuai...
INDONESIA: Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. S...
AbstrakTerbentuknya Hukum Tanah Nasionaol ditandai dengan diundang-undangkannya Undang-Undang No. 5 ...
Tanah merupakan salah satu sarana vital untuk memenuhi kebutuhan manusia, hal ini dikarenakan antara...
Ketika Negara memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang ...
ABSTRAK Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai o...
Hukum pokok yang mengatur bidang pertanahan di Indonesia pada prinsipnya bersumber pada Undang-Undan...
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah kepemilikan tanah dalam hukum pertanahan n...
Jual beli dalam hukum Islam harus terpenuhi rukun dan syarat, di antaranya yaitu barang yang diperju...
Tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pe...
Masalah kewarisan dalam Hukum Islam merupakan hal yang sangat penting, karena berkenaan dengan segal...
Perkawinan yang sah menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu sebab yang ...
Kedudukan hukum pemilik dan penguasa tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tidak diperkenanka...
Hak-hak atas tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, dengan semakin majunya masyara...